INDONEWS.ID

  • Selasa, 08/05/2018 19:43 WIB
  • Dirut PNM Tanda Tangani Kesepahaman dengan Jamdatun

  • Oleh :
    • very
Dirut PNM Tanda Tangani Kesepahaman dengan Jamdatun
Dirut PNM Arief Mulyadi bersama Jamdatun Loeke Larasati. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - PT Permodalan Nasional Madani (PNM) melanjutkan kerja sama dangan Kejaksaan RI Bidang Datun (Jamdatun) untuk penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk meningkatkan pemahaman hukum bagi pelaku Usaha Mikro Kacil dan Manengah (UMKM) dalam melaksanakan usahanya.

Direktur Utama PNM, Arief Mulyadi mengatakan, pencegahan dan kesejahteraan sesuai dengan dengan prinsip dan kerja intenal dan eksternal PNM selama ini. Karena itu, slogan Jamdatun ini sangat pas dengan aktivitas PNM (Persero) dengan mitra usahanya.

Baca juga : Berkah Ramadan, Persediaan Produk Industri Pengolahan Terserap Optimal Terutama di Pasar Domestik

“Pencegahan dan kesejahteraan pas dengan aktivitas PNM selama ini yang telah membina 4 juta ibu rumah tangga prasejahtera di seluruh Indonesia,” ujar Direktur Utama PNM (Persero) Arief Mulyadi saat Penandatanganan Kesepahaman Bersama Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara (Jamdatun) dengan Perum Percetakan Negara Republik Indonesia dan Permodalan Nasional Madani (Persero) di Jakarta, Selasa (8/5/2019).

Penandatanganan tersebut diikuti oleh Dirut PNM Arief Mulyani dan Dirut Perum Percetakan Negara Republik Indonesia Djafaruddin Junus dengan Jamdatun RI Loeke Larasati, yang dihadiri para jajaran dari masing-masing instansi.

Baca juga : Masuk Tahun ke-17, Lesehan Enduro Kembali Hadir Temani Perjalanan Mudik Anda di Tahun 2024

(Dirut PNM Arief Mulyadi, Dirut PNRI, Djafaruddin Junus dan Jamdatun Loeke Larasati)

Baca juga : Menparekraf Dorong Dunia Usaha Manfaatkan KI Lokal dalam Strategi Branding dan Promosi

Arief menjelaskan kerja sama ini meliputi beberapa poin seperti, Pemberian Bantuan Hukum, Pemberian Pertimbangan Hukum, Serta Tindakan Hukum Lainnya.

"Kerja sama dengan Jamdatun sudah kita rasakan sejak lama, kurang lebih sudah 15 tahun ," katanya.

Dia mengatakan pihaknya selama ini banyak dibantu oleh Kejaksaan Agung RI serta Kejaksaan Tinggi dalam menjalankan aktivitas perusahaan plat merah ini sebagai agent of development.

"Mulai dari pendampingan dan pencegahan dalam bisnis kami, baik dari internal maupun dengan mitra kami," tambahnya.

Arief mengatakan, pendampingan yang dilakukan PNM selama ini bermuara pada satu tujuan utama yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat prasejahtera. Jaringan PNM telah ada di 34 provinsi di seluruh Indonesia, dengan jumlah tenaga kerja yang banyak.

Menurut Arief, pendampingan PNM selama ini bukan tidak mungkin memunculkan masalah, baik itu terkait masalah hukum maupun masalah tata usaha negara. “Tidak sedikit masalah hukum yang kami hadapi. Dengan moto besar pencegahan dan kesejahteraan, kami yakin akan tertangani,” ujarnya.

(Pimpinan PNM dan Pimpinan Jamdatun)

Penandatanganan Kesepahaman Bersama Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jampidum) dengan Perum Percetakan Negara Republik Indonesia dan PT Permodalan Nasioanal Madani (Persero) berisi tentang upaya untuk mengoptimalkan parapihak dalam menjalankan tugas-tugasnya yang bertujuan untuk menigkatkan efektivitas dan pelayanan di bidang hukum, bantuan hukum dan menjaga aset-aset negara.

Dirut PNRI mengatakan, sebagai perusahaan BUMN, perusahaannya menghadapi tuntutan untuk menghasilkan kesejahteraan bagi masyarakat di tengah berbagai kendala yang ada. “Karena itu, kami percaya Jamdatun untuk bisa mendampingi masalah hukum yang akan dihadapi,” ujarnya.

Sementara itu, Loeke Larasati mengatakan, selama ini banyak orang masih kurang mengerti cakupan dan wilayah kerja Datun. “Karena itu, kerja sama ini lebih menambah wawasan dan pertimbangan kami juga,” ujarnya.

Dia menambahkan, “semoga kerja sama tersebut bisa diimplementasikan dengan baik dan memberi kemudahan bagi kedua belah pihak”.  

Lanjutnya, dalam melaksanakan kegiatannya, BUMN dihadapkan tidak hanya permasalahan teknis semata, namun juga permasalahan hukum.

"Tugas dan fungsi BUMN sangat berat, untuk itu kita sambut kerja sama ini asal BUMN tidak melanggar hukum." katanya. (Very)

 

Artikel Terkait
Berkah Ramadan, Persediaan Produk Industri Pengolahan Terserap Optimal Terutama di Pasar Domestik
Masuk Tahun ke-17, Lesehan Enduro Kembali Hadir Temani Perjalanan Mudik Anda di Tahun 2024
Menparekraf Dorong Dunia Usaha Manfaatkan KI Lokal dalam Strategi Branding dan Promosi
Artikel Terkini
Siapkan Penyusunan Peraturan Pembangunan Ekonomi Jangka Panjang, Delegasi Baleg DPR RI Berdiskusi dengan Pemerintah Kenya
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum
Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Pj Bupati Maybrat Diterima Asisten Deputi Bidang Pengembangan Kapasitas SDM Usaha Mikro
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas