INDONEWS.ID

  • Kamis, 17/05/2018 09:30 WIB
  • Kompensasi Korban Terorisme di Sumut Dikabulkan

  • Oleh :
    • very
Kompensasi Korban Terorisme di Sumut Dikabulkan
Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan tuntutan kompensasi yang diajukan MM, istri korban Aiptu Martua Sigalingging yang tewas pada aksi penyerangan di Markas Polda Sumut, Minggu, 25 Juli 2017. Dari kurang lebih Rp600 juta kompensasi yang diminta, majelis hakim mengabulkan seluruhnya.

 

Baca juga : Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam Bahas Situasi di Papua dan Permasalahan Tanah di Sumsel

Sementara pelaku atas nama Syawaluddin Pakpahan divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana selama 19 tahun. Demikian terungkap dalam sidang kasus terorisme yang terjadi di Polda Sumut, dengan agenda pembacaan putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (16/5-2018). 

 

Baca juga : Menakar Perayaan Idulfitri dengan Kearifan Lokal Secara Proporsional

Keberhasilan tuntutan kompensasi yang diajukan korban terorisme ini tercatat sebagai yang kedua kalinya, setelah sebelumnya korban tindak pidana terorisme di Samarinda juga mendapatkan hak serupa pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

 

Baca juga : Pj Bupati Maybrat Sidak Kantor Distrik Ayamaru Jaya, Ini yng Dijumpai

Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar mengapresiasi vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengabulkan tuntutan kompensasi yang diajukan MM, istri dari korban Aiptu Martua Sigalingging yang tewas pada aksi penyerangan sejumlah pelaku teror di Markas Polda Sumut pada Juli tahun lalu. “Negara telah hadir. Hak-hak korban terorisme, khususnya kompensasi, dikabulkan,” katanya. 

 

Lili berharap putusan serupa yakni dikabulkannya tuntutan kompensasi bagi korban terorisme akan diikuti oleh putusan-putusan lain yang kini kasusnya masih disidangkan. Karena menurut Lili, LPSK saat ini juga tengah memfasilitasi pengajuan kompensasi bagi sejumlah korban kasus bom di Jalan MH Thamrin dan Kampung Melayu yang persidangannya dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

 

Khusus pada kasus terorisme di Polda Sumut ini, kata Lili, LPSK LPSK memberikan perlindungan bagi satu orang saksi. Layanan yang diberikan berupa pendampingan hukum dan fasilitasi kompensasi.  Pada kasus ini, LPSK bekerja sama dengan Satuan Tugas Anti Terorisme dan Kejahatan Luar Negeri Kejaksaan Agung untuk memfasilitasi korban mengajukan tuntutan kompensasi.

 

Setelah melakukan perhitungan, tuntutan kompensasi yang diajukan korban senilai Rp600 juta dan jumlah itu sudah diverifikasi oleh LPSK. “Kita juga mengapresiasi pemerintah daerah dan Polda Sumut yang telah membantu menyiapkan layanan psikososial bagi korban dan keluarganya,” imbuh Lili seraya menambahkan, korban meninggalkan seorang istri dan 9 anak, dimana 6 anak masih pelajar.

 

Tak hanya Polda Sumut, pemerintah  daerah juga telah memfasilitasi psikososial bagi korban dengan membantu mencarikan pekerjaan bagi anak anak korban. "Dengan sigapnya, baik Polres Tapsel maupun Polresta Padang Sidempuan serta Pemko Padang Sidempuan, semua bersinergi membantu memenuhi hak korban dan keluarga," ujar Lili.

Artikel Terkait
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam Bahas Situasi di Papua dan Permasalahan Tanah di Sumsel
Menakar Perayaan Idulfitri dengan Kearifan Lokal Secara Proporsional
Pj Bupati Maybrat Sidak Kantor Distrik Ayamaru Jaya, Ini yng Dijumpai
Artikel Terkini
Amicus Curiae & Keadilan Hakim
Tiga Warga Meninggal Imbas Longsor dan Lahar Dingin Gunung Semeru
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam Bahas Situasi di Papua dan Permasalahan Tanah di Sumsel
Cegah Perang yang Lebih Besar, Hikmahanto Sarankan Menlu Retno untuk Telepon Menlu Iran Agar Tidak Serang Balik Israel
Menakar Perayaan Idulfitri dengan Kearifan Lokal Secara Proporsional
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas