INDONEWS.ID

  • Jum'at, 18/05/2018 13:01 WIB
  • DPR Target Selesaikan 17 RUU, Termasuk RUU Terorisme

  • Oleh :
    • very
DPR Target Selesaikan 17 RUU, Termasuk RUU Terorisme
Ketua DPR Bambang Soesatyo

Jakarta, INDONEWS.ID - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan institusinya menargetkan menyelesaikan 17 Rancangan Undang-Undang yang sudah masuk dalam tahap Pembicaraan Tingkat I oleh DPR dan Pemerintah. Namun pembahasannya sudah melebihi lima kali Masa Persidangan, salah satunya adalah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Pada Masa Sidang Kelima Tahun Sidang 2017-2018 ini, terdapat 17 RUU yang pembahasannya sudah melebihi lima kali Masa Persidangan dan diharapkan dapat segera diselesaikan pada Masa Persidangan ini," kata Bambang Soesatyo dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (18/5/2018).

Dia menjelaskan dalam pelaksanaan fungsi legislasi, sampai dengan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2017-2018 ini, terdapat 28 RUU yang masih dalam tahap Pembicaran Tingkat I oleh DPR dan Pemerintah, baik RUU yang berasal dari DPR, Pemerintah, maupun DPD.

Menurut dia, dari 28 RUU tersebut, terdapat 17 RUU yang pembahasannya sudah melebihi lima kali Masa Persidangan dan diharapkan dapat segera diselesaikan pada Masa Persidangan ini.

Ke-17 RUU tersebut adalah:
1. RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

2. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak;

3. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol;

4. RUU tentang Wawasan Nusantara;

5. RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan;

6. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme;

7. RUU tentang Perubahan Kelima Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

8. RUU tentang Kewirausahaan Nasional;

9. RUU tentang Ekonomi Kreatif;

10. RUU tentang Pertanahan;

11. RUU tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan;

12. RUU tentang Perkoperasian;

13. RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;

14. RUU tentang Jabatan Hakim;

15. RUU tentang Pertembakauan;

16. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; dan

17. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. (Very)

Baca juga : SETARA Institute: RUU Penyiaran Ancaman Bagi Kebebasan Berekspresi dan Hak Atas Informasi
Artikel Terkait
SETARA Institute: RUU Penyiaran Ancaman Bagi Kebebasan Berekspresi dan Hak Atas Informasi
Bamsoet: Sudahi Konflik, Mari Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
Kemendagri Sepakat RUU DKJ Dibawa ke Sidang Paripurna
Artikel Terkini
Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Dirikan Dapur dan Pendistribusian untuk Korban Banjir Bandang Tanah Datar
Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Pastikan Arus Barang Kembali Lancar, Menko Airlangga Tinjau Langsung Pengeluaran Barang dan Minta Instansi di Pelabuhan Tanjung Priok Bekerja 24 Jam
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas