INDONEWS.ID

  • Jum'at, 18/05/2018 20:50 WIB
  • Cegah Peredaran Senpi Ilegal di Perbatasan, Satgas Yonif Raider 323 Kostrad Adakan Penyuluhan

  • Oleh :
    • luska
Cegah Peredaran Senpi Ilegal di Perbatasan,  Satgas Yonif Raider 323 Kostrad Adakan Penyuluhan
Cegah Peredaran Senpi Ilegal di Perbatasan, Satgas Yonif Raider 323 Kostrad Adakan Penyuluhan

Bovendigul, INDONEWS.ID - Dalam rangka mencegah peredaran senjata api illegal di tengah-tengah masyarakat khususnya di wilayah perbatasan, Satgas RI-PNG Yonif Raider 323 Kostrad menyelenggarakan penyuluhan tentang kepemilikan senjata. Kegiatan penyuluhan ini digelar di Distrik Sesnuk Kabupaten Bovendigoel. Kamis (17/05/2018).

Penyalahgunaan senjata api dapat ditindak tegas dengan hukuman yang berat sampai dengan hukuman mati sesuai dengan UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Letnan Dua Inf Ari Surahman selaku Komandan Pos KM 53 yang bertugas sebagai tim penyuluh kepada masyarakat menjelaskan tentang aturan kepemilikan senjata api bagi masyarakat sipil. Untuk itu Letnan Ari menambahkan, "Kepemilikan senjata api tidak bisa sembarang orang diperbolehkan, ada aturan dan izin khusus dari kepolisian yang mengatur hal tersebut".

Baca juga : Kolaborasi BNPP-BNN Cegah Peredaran Narkoba di Kawasan Lintas Batas PLBN Napan

“Masyarakat yang mungkin masih menyimpan, memiliki, ataupun mengetahui siapa pemilik senjata api illegal baik organik maupun rakitan diharapkan dengan kesadaran dan sukarela menyerahkan kepada pihak Satgas untuk nantinya dimusnahkan,” ucapnya.

Salah seorang warga yang mengikuti kegiatan tersebut bapak Markus Ambidman menyampaikan, "Kami warga negara yang sadar akan hukum, kami pun tidak mau lagi ada senjata api yang masih beredar di masyarakat karena tidak membawa manfaat".

Baca juga : Dugaan Pertambangan tanpa ijin, Ini Kata Rasatkan

Setelah ditanyakan tentang keperluan senjata untuk berburu Markus menjawab, “itu alasan saja, kita berburu biasa gunakan panah". Memang masih ada warga yang menyimpan senjata sisa konflik masa lalu, semoga mereka bisa segera menyerahkan ke pihak TNI", pungkasnya.

Di lain kesempatan, Dansatgas Yonif Raider 323 Kostrad Letkol Inf Agust Jovan Latuconsina, M. Si (Han) juga menghimbau, agar masyarakat tidak perlu lagi berpikiran untuk menyimpan atau memiliki senjata. Selain bertentangan dengan hukum yang berlaku, hal ini juga akan memperkeruh suasana di Tanah Papua yang hingga saat ini terbilang relatif cukup aman.

Baca juga : BNPP Bersama dengan UNODC Ajak Masyarakat Cegah Perdagangan Narkoba dan Kejahatan Transnasional
Artikel Terkait
Kolaborasi BNPP-BNN Cegah Peredaran Narkoba di Kawasan Lintas Batas PLBN Napan
Dugaan Pertambangan tanpa ijin, Ini Kata Rasatkan
BNPP Bersama dengan UNODC Ajak Masyarakat Cegah Perdagangan Narkoba dan Kejahatan Transnasional
Artikel Terkini
"Sekolah Damai" di SMA 3 Semarang, BNPT: Upaya Ciptakan Lingkukngan Pendidikan Aman, Damai, dan Penuh Nilai Toleransi
Perkembangan Terbaru dan "Historic Milestoe" Aturan Kesehatan Internasional
Semangat Kebangkitan Nasional: Perjalanan Inspiratif Mila dari Serang, Banten
HUT Minahasa Tenggara ke 17, Pj Bupati Maybrat Saksikan Festival Benlak 2024 dan Makan Malam Bersama di Ranumboloy Water Park
PJ Bupati Maybrat Hadiri Pentas Seni Festival Benlak 2024 HUT Minahasa Tenggara ke 17
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas