INDONEWS.ID

  • Jum'at, 25/05/2018 10:14 WIB
  • Sidang Pledoi Aman Abdurrahman Sempat Mencekam Dengan Suara Ledakan

  • Oleh :
    • luska
Sidang Pledoi Aman Abdurrahman Sempat Mencekam Dengan Suara Ledakan
Densus 88/anti teror langsung kelilingi terdakwa teroris Aman Abdurrahman seiring terdengat ledakan.(Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini kembali menggelar sidang terdakwa teroris Aman Abdurrahman, Jumat (25/5/2018). Sidang Aman hari ini beragendakan pembacaan pledoi atau nokta pembelaan.

Sidang Aman kali ini sempat mencekam, karena belum lama sidang dimulai tiba tiba saja terdengar bunyi ledakan dari luar ruangan sidang. Kontan saja seisi ruang sidang panik.

Baca juga : Waspadai Pihak-Pihak yang Benturkan Konsep Negara Pancasila dengan Agama

Sementara para petugas Densus 88/anti teror langsung siaga di posisi dalam ruangan mengamankan terdakwa, selain itu para petugas yang berpakaian bebas pun turut menenangkan pengunjung sidang yang panik.

Dari pantauan indonews.id suara ledakan itu terdengar sekitar pukul 09.12 WIB, polisi yang berjaga di luar sidang langsung bersiaga. Empat personel Brimob bersenjata lengkap langsung masuk ke dalam ruang sidang dan menjaga Abdurrahman. Senjata laras panjang siagakan. Mata mereka langsung mengawasi seluruh ruang sidang.

Baca juga : May Day 2024, Ratusan Ribu Buruh Suarakan 2 Tuntutan Utama

Polisi berpakaian preman meminta pengunjung sidang untuk tidak berdiri. Sidang pun sempat diskors selama tiga menit.

Setelah suasana dianggap kondusif, dengan penjagaan yang super ketat sidang dilanjutkan kembali. Namun hingga kini asal ledakan tersebut belum diketahui.

Baca juga : MK KI Pusat Peringatkan KPU dan ICW Terkait Esensi Sidang Sengketa Informasi

Aman Abdurrahman, terdakwa kasus teror bom di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut hukuman mati.

Aman Abdurrahman yang juga pemimpin Jamaah Ansharut Daulah (JAD) terbukti telah merencanakan serangkaian aksi terorisme di Indonesa.

Jaksa menyatakan, Aman melanggar pasal 14 Jo 6 dan pasal 14 Jo 7 UU No 15/2003.

Jaksa menneyebut, Aman telah menyampaikan ceramah bahwa pemerintahan Indonesia merupakan negara thogut yang berdasarkan demokrasi. Menurut Aman, demokrasi dinilai sebagai ajaran kafir.

Hal tersebut di atas dilakukan Aman dengan cara menyebarkan paham radikal melalui ceramah dan seri kajian tauhid. Ceramah itu dilakukan dalam kurun waktu 2008-2016 di Jakarta, Surabaya, Lamongan, Balikpapan, Samarinda, Medan, Bima dan Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Dalam kasus ini, Aman didakwa memerintahkan empat orang untuk meledakkan bom di Jalan Sabang, Jakarta Pusat. Aman menyasar tempat tersebut sebagai lokasi teror karena banyak warga negara asing (WNA) di sana. Bom tersebut akhirnya diledakkan di gerai Starbucks dan Pos Polisi di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 14 Januari 2016.

Akibat kajian atau ajaran yang diberikan tentang syirik akbar atau syrik demokrasi mengakibatkan para pengikutnya terprovokasi dan mempunyai pemahaman radikal.

Selain itu, Aman diduga terlibat dan menjadi otak pengeboman pengeboman di Terminal Kampung Melayu pada pertengahan 2017.

Sebelumnya, Aman pernah ditangkap pada 21 Maret 2004, setelah terjadi ledakan bom di rumahnya di kawasan Cimanggis, Depok, saat ia disebut sedang melakukan latihan merakit bom.

Pada Februari 2005, Aman divonis hukuman penjara selama 7 tahun. Selesai menjalani hukuman, pada Desember 2010 Aman kembali ditangkap karena terbukti membiayai pelatihan kelompok teroris di Jantho, Aceh Besar dan ditahan di LP Nusakambangan.

Aman kemudian divonis 9 tahun penjara, hingga dinyatakan bebas di Hari Kemerdekaan. Namun Aman tidak langsung bebas dan dipindahkan ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. (Lka)

Artikel Terkait
Waspadai Pihak-Pihak yang Benturkan Konsep Negara Pancasila dengan Agama
May Day 2024, Ratusan Ribu Buruh Suarakan 2 Tuntutan Utama
MK KI Pusat Peringatkan KPU dan ICW Terkait Esensi Sidang Sengketa Informasi
Artikel Terkini
Evaluasi Penanganan Pengungsi di Maybrat Menunjukkan Kemajuan Signifikan
Kebun Rimsa PTPN IV Regional 4 Bantu Sembako Dua Panti Asuhan
Santri dan Santriwati Harus Mengisi Ruang Dakwah dengan Nilai yang Penuh Toleransi
Tak Terdaftar di OJK, Perusahaan Investasi asal Hongkong Himpun Dana Masyarakat
Dewan Pakar BPIP Dr. Djumala: Pancasila Kukuhkan Islam Moderat, Toleran dan Hargai Keberagaman Sebagai Aset Diplomasi
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas