INDONEWS.ID

  • Jum'at, 25/05/2018 13:16 WIB
  • Polisi Akhirnya Tetapkan RJ Sebagai Tersangka

  • Oleh :
    • hendro
Polisi Akhirnya Tetapkan RJ Sebagai Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono

Jakarta, INDONEWS.ID –  Setelah menjalani pemeriksaan akhirnya penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan RJ alias S (16) sebagai tersangka kasus video viral yang berisi pengancaman terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Jadi berkaitan dengan proses dari kemarin anak yang viral dengan berinisial RJ itu sampai tadi malam itu masih di Polda Metro Jaya dan kasus tetap diproses," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Polda Metro, Jumat (25/5/2018).

Baca juga : SETARA Institute: RUU Penyiaran Ancaman Bagi Kebebasan Berekspresi dan Hak Atas Informasi

Meski telah menjadi tersangka, kata Argo, pihak kepolisian tidak menahan RJ. Selain itu, selama proses penyidikan, RJ akan dititipkan di Panti Sosial Marsudi Putra milik Kementerian Sosial di Cipayung, Jakarta Timur.

Argo menjelaskan, dalam kasus ini, RJ yang masih berstatus pelajar SMA itu dijerat Pasal 27 ayat 4 Juncto, Pasal 45 Undang Undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara  6 tahun. (hdr)

Baca juga : Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Artikel Terkait
SETARA Institute: RUU Penyiaran Ancaman Bagi Kebebasan Berekspresi dan Hak Atas Informasi
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Hardiknas, KSP: Momentum Percepatan Sertifikasi Guru
Artikel Terkini
Jelang Musim Haji, MERS CoV di Arab Saudi Perlu Diwaspadai
PJ Bupati Maybrat Pantau Ujian Nasional 3 SD Terdalam di Aifat Utara
PNM Sosialisasikan Program Mekaar Pada Tokoh Masyarakat dan Pemuka Agama Serang
Pj Bupati Maybrat Hadiri Rapat Persiapan Penilaian Akreditasi Delapan Puskesmas
Peringatan Hari Pahlawan Nasional Kapitan Pattimura ke-207
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas