INDONEWS.ID

  • Kamis, 31/05/2018 13:27 WIB
  • Hakim Acep Tolak Praperadilan Komisaris PT. Lobindo Nusa Persada

  • Oleh :
    • budisanten
Hakim Acep Tolak Praperadilan Komisaris PT. Lobindo Nusa Persada
Gugatan Praperadilan Wiharto ditolak karena kasusnya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepulauan Riau, sehari sebelum sidang Praperadilan. (foto : ist)

Tanjungpinang, INDONEWS.ID – Hakim tunggal Acep Saufan Sauri menolak sidang gugatan Praperadilan tersangka tambang ilegal PT. Lobindo Nusa Persada, Lie Hwa alias Wiharto di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis pagi (31/5/2018).

Hakim Acep menyatakan menolak gugatan sidang Prarperadilan yang diajukan Wiharto selaku Komisaris PT. Lobindo Nusa Persada kepada Polres Tanjungpinang Cq Polda Kepri karena berkas tersangka  dinyatakan P-21 dan sudah disidangkan Rabu (30/5/2018).

Baca juga : Sindikat Penambangan Ilegal, Komisaris PT. Lobindo Nusa Persada Ini Ditahan Polisi

“Karena kasusnya telah disidangkan pada kemarin pagi, maka secara otomatis gugatan Preperadilan yang diajukan tersangka pada hari ini gugur demi hukum,” ujar Hakim Acep yang kemudian memukul palu tanda persidangan ditutup.

Pada sidang pertama kasus tambang ilegal kemarin, tersangka Wiharto tidak bisa menghadiri sidang dengan alasan sakit.

Baca juga : Dua Bos Lobindo Terjerat Hukum : Anton (Owner) Pelarian, Hendrisen Ditahan Polisi

Demikian pula pada sidang Praperadilan hari ini, kembali tersangka tidak bisa datang dan diwakili Herman SH, selaku kuasa hukumnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, 3 pejabat PT. Lobindo Nusa Persada diseret ke penjara oleh yang berwajib karena terbukti melakukan penambangan ilegal milik PT. Gandasari Resources selama bertahun-tahun. Vonis bersalah dijatuhkan oleh Mahkamah Agung.
  
Mereka adalah Yan Fredy alias Anton (presiden komisaris), Hendrisin (direktur) dan terakhir Lie Hwa alias Wiharto (komisaris).  

Nama terakhir ini yang mengajukan gugatan Praperadilan kepada Polres Tanjungpinang karena merasa proses penangkapannya menyalahi proses hukum. (BS)

Artikel Terkait
Sindikat Penambangan Ilegal, Komisaris PT. Lobindo Nusa Persada Ini Ditahan Polisi
Dua Bos Lobindo Terjerat Hukum : Anton (Owner) Pelarian, Hendrisen Ditahan Polisi
Artikel Terkini
WWF ke-10 di Bali, Deklarasi Menteri Resmi Diadopsi 133 Negara dan Organisasi Internasional
Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Maybrat Lakukan Study Tour ke Minahasa Tenggara
Upacara Peringatan ke-116 Hari Kebangkitan Nasional di Kabupaten Maybrat: Menuju Indonesia Emas
Di Acara Mengenang Tokoh Pers Nasional Prof Salim Haji Said, Pemred Asri Hadi Bertemu Bacalon Walkot Tangsel
Raih Gelar Doktor Honoris Causa Gyeongsang National University (GNU), Menko Airlangga Diakui Dedikasinya dalam Kemitraan Strategis Indonesia-Korea Selatan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas