indonews

indonews.id

Soal Yudi Latif, Jubir Kepresidenan: Selama Ini Belum Menerima Gaji

Dalam suratnya Yudi mengatakan, bahwa alasan pengunduran dirinya karena tidak sanggup menjalankan tugasnya sebagai Kepala BPIP

Reporter: hendro
Redaktur: very
zoom-in Soal Yudi Latif, Jubir Kepresidenan: Selama Ini Belum Menerima Gaji
Cendikiawan Sosial  Yudi Latif

Jakarta, INDONEWS.ID –  Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan, sampai Kamis (7/6), Yudi Latif belum menerima hak keuangannya. Hal itu dikatakannya terkait pengunduran diri Yudi Latif  dari Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

"Mereka belum memperoleh hak keuangan, sampai ada keputusan dari Menkeu. Selama ini belum menerima gaji baik itu pengarah atau pimpinan BPIP sendiri. Sampai kemarin apakah itu, tentu berlaku mundur," ungkap Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (8/6/2018).

Johan mengaku,  pihaknya belum bisa memastikan apakah Yudi Latif akan menerima hak keuangan setelah mengundurkan diri.  "Kalau itu saya harus cari informasi lebih lanjut tapi yang pasti Pak Yudi Latif sudah bekerja bahkan sudah menyusun konsep sampai SOP," ujarnya.

Lebih lanjut  Johan menjelaskan, Yudi Latif mengirimkan surat pengunduran diri dari jabatan Kepala BPIP kepada Presiden Joko Widodo pada Kamis kemarin. Surat tersebut baru sampai ke meja Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Jumat (8/6/2018) pagi. Karena itu, Jokowi belum membaca surat pengunduran diri Yudi Latif.

Dalam suratnya Yudi mengatakan,  lanjut Johan, bahwa alasan pengunduran dirinya karena tidak sanggup menjalankan tugasnya sebagai Kepala BPIP karena tingkat kesibukannya semakin banyak. Apalagi setelah lembaga itu disetarakan setingkat menteri dari sebelumnya bernama Unit Kerja Presiden-Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP).

Selain itu, tambah Johan, Yudi Latif mengaku memiliki banyak urusan keluarga. Dia ingin fokus mengurusi keluarganya sehingga harus mengorbankan jabatan di BPIP. (hdr)

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas