INDONEWS.ID

  • Senin, 02/07/2018 14:50 WIB
  • Mantan Napi Ikut Caleg, Bawaslu : Boleh Saja

  • Oleh :
    • luska
Mantan Napi Ikut Caleg, Bawaslu : Boleh Saja
Ketua Bawaslu Abhan

Jakarta, INDONEWS.ID - Diperbolehkannya mantan napi kasus korupsi mendaftar sebagai calon legislatif untuk pemilu 2019 menuai banyak tanggapan, polemik tersebut membuat antara KPU, Menkumham dan Bawaslu angkat bicara.

Menanggapi hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) justru mempersilakan partai politik untuk mengusung mantan napi kasus korupsi sebagai calon legislatif di Pemilu 2019.

Baca juga : Bawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu dan Pelanggaran Lainnya

Peran Bawaslu ada saat caleg mantan napi tersebut melalui partainya menggugat ke Bawaslu atas penolakan KPU terhadap pencalonan tersebut

"Nanti Bawaslu yang memutuskan, apakah pencoretan atau penolakan KPU itu sesuai ketentuan UU atau tidak, Bawaslu akan memutuskan," kata Ketua Bawaslu Abhan saat ditemui di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/7/2018).

Baca juga : Wujudkan Pemilu Berkualitas, Pemerintah Kawal Rekapitulasi Suara

Dikatakan Abhan, UU sudah menyebutkan setiap produk SK KPU bisa jadi objek sengketa di Bawaslu. Maka nanti upaya hukumnya adalah upaya sengketa ke Bawaslu.

Ditambahkannya, Bawaslu tetap akan berpegang pada ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.

Baca juga : IDE Center Bantah Pernyataan Ketua Bawaslu Terkait Tidak Ada Frasa Kecurangan dalam UU Pemilu

"Sekali lagi kami bekerja atas dasar norma UU. Kerja kami tidak boleh bertentangan dengan UU," pungkasnya.

Beberapa hari yang lalu Kemenkumhan telah menolak mantan napi korupsi,narkoba dan kasus lainnya umtuk mendaftar dan ikut dalam ajang pencalonan menjadi anggota legislatif pada Pemilu 2019 mendatang.

Bahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah melakukan pelaran tersebut melalui sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kota sudah sah. Dalam PKPU itu juga mengatur larangan pencalonan mantan koruptor, mantan bandar narkoba dan mantan pelaku kejahatan seksual anak. (Lka)

Artikel Terkait
Bawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu dan Pelanggaran Lainnya
Wujudkan Pemilu Berkualitas, Pemerintah Kawal Rekapitulasi Suara
IDE Center Bantah Pernyataan Ketua Bawaslu Terkait Tidak Ada Frasa Kecurangan dalam UU Pemilu
Artikel Terkini
Santri dan Santriwati Harus Mengisi Ruang Dakwah dengan Nilai yang Penuh Toleransi
Tak Terdaftar di OJK, Perusahaan Investasi asal Hongkong Himpun Dana Masyarakat
Dewan Pakar BPIP Dr. Djumala: Pancasila Kukuhkan Islam Moderat, Toleran dan Hargai Keberagaman Sebagai Aset Diplomasi
Perkuat Binwas Pemerintahan Daerah, Mendagri Harap Penjabat Kepala Daerah dari Kemendagri Perbanyak Pengalaman
Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur, Ada Alumni SMAN 3 Teladan Jakarta
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas