Nasional

IDE Center Bantah Pernyataan Ketua Bawaslu Terkait Tidak Ada Frasa Kecurangan dalam UU Pemilu

Oleh : very - Senin, 26/02/2024 22:02 WIB

Koordinator Indonesian Democratic (IDE) Center, Girindra Sandino. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengeluarkan pernyataan yang cukup serius pada Jumat, 23 Februari 2024.

Dia mengatakan bahwa tidak ada frasa “kecurangan” dalam UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Bahkan lebih jauh Bagja mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada pelanggaran yang bisa membatalkan pemilu atau yang mengarah kepada pelanggaran yang Terstruktur, Sistematik, dan Massif atau TSM.

Koordinator Indonesian Democratic (IDE) Center, Girindra Sandino mengatakan Ketua Bawaslu RI tersebut telah mengingkari peraturan yang dibuatnya sendiri.

“Istilah ‘kecurangan’ tersirat tegas dalam Pasal 56 ayat (2) huruf a Peraturan Bawaslu No. 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Administratif Pemilihan Umum,” ujar Girindra melalui siaran pers di Jakarta, Senin (26/2).

Pasal 56 ayat (2) huruf a, Perbawaslu No. 8 Tahun 2022 berbunyi: “Terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pelanggaran Administratif Pemilu TSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah atau penyelenggara Pemilu secara kolektif atau secara bersama-sama”.

Girindra menegaskan bahwa Perbawaslu No. 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Administratif Pemilihan Umum merupakan penjabaran teknis dari Pasal 463 UU Pemilu yang mengatur penyelesaian pelanggaran pemilu yang terjadi secara Terstruktur, Sistematik, dan Massif (TSM).

“Sehingga pernyataan tidak adanya istilah kecurangan dalam pemilu merupakan hal yang kontradiktif untuk diutarakan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut, kata Girindra, sungguh sangat disayangkan karena terlontar dari pejabat utama yang seharusnya memposisikan diri netral dan tugas utamanya adalah mengawasi pemilu dengan adil.

“Pernyataan Ketua Bawaslu RI tersebut tersebut telah menabrak asas adil dalam penyelenggaraan pemilu dan prinsip profesional dalam penyelenggaraan pemilu sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 2 dan 3 UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu,” ucapnya.

Dia mengatakan, Ketua Bawaslu RI bukan jubir atau saksi ahli dari salah satu Paslon yang dengan seenaknya dengan terbuka menegasikan upaya-upaya hukum yang sedang dilakukan Paslon lain untuk memperoleh keadilan pemilu.

“Untuk itu IDE Center meminta Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja untuk mengoreksi pernyataannya yang terkesan merugikan pasangan calon capres dan cawapres yang sedang berencana membuat permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya. 

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menejalaskan, dalam UU Pemilu hanya ada frasa pelanggaran pemilu dan bukan kecurangan pemilu.

"Ya pada titik ini tidak ada temuan Bawaslu yang bisa menyatakan bisa, kemudian mengambil kesimpulan demikian," tutur Bagja seperti dikutip dari Wartakota, Sabtu (24/2/2024).

Bagja mengatakan bahwa pembatalan Pemilu 2024  tergantung dari temuan-temuan di lapangan.

"Apakah itu akan menghasilkan? Ada yang namanya pelanggaran administrasi TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) di Badan Pengawas Pemilu," jelas Bagja. 

Dia mengatakan bahwa hingga kini belum ada temuan yang dapat membatalkan hasil Pemilu 2024. ***

Artikel Terkait