INDONEWS.ID

  • Jum'at, 06/07/2018 21:59 WIB
  • Bupati Kukar Rita Divonis 10 Tahun Bui

  • Oleh :
    • luska
Bupati Kukar Rita Divonis 10 Tahun Bui
Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. (Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhi hukuman kepada Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari  10 tahun bui terkait kasus suap proyek dinas Pemkab Kukar.

Saat keluar ruang sidang Rita tak banyak bicara mengenai vonis tersebut, Rita langsung dikawal kerabat dan suaminya menuju pintu keluar.

Baca juga : Advokat Muhammad Achyar Divonis 10 Tahun 6 Bulan Bui dalam Kasus Rugikan Negara Rp1.3 Triliun

Saat berjalan menuju pintu keluar, Rita sempat terdorong. Rita enggan menanggapi putusan hakim yang menjatuhkan 10 tahun penjara karena terbukti menerima uang gratifikasi Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar.

“Duh, awas jatuh, kalian. Awas kejepit,” ucap Rita saat dikrebungi awak media ketia akan keluar dari ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Jumat (6/7/2018)

Baca juga : KPK Sita Aset Milik Eks Bupati Kukar

Saat menuju ruang tahanan, Rita juga terus dimintai tanggapan putusan tersebut. Rita mengaku malas memberikan komentar.

“Aku malas komentar, doain saja kuat,” kata Rita.

Baca juga : Usai Diperiksa, KPK Tahan Bupati Kukar Rita Widyasari

Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Rita terbukti menerima uang gratifikasi Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar.

Rita melakukan perbuatan itu bersama Khairudin, yang divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Peran Khairudin sebagai Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB), yang juga anggota Tim 11 pemenangan Bupati Rita, adalah pihak yang ikut menerima gratifikasi. Khairudin awalnya anggota DPRD Kukar saat Rita Widyasari mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015.

Selain itu, Rita menerima uang suap Rp 6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit. Uang suap itu diterima dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.(Lka)

Artikel Terkait
Advokat Muhammad Achyar Divonis 10 Tahun 6 Bulan Bui dalam Kasus Rugikan Negara Rp1.3 Triliun
KPK Sita Aset Milik Eks Bupati Kukar
Usai Diperiksa, KPK Tahan Bupati Kukar Rita Widyasari
Artikel Terkini
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Dorong Ekonomi Nasional Lebih Transformatif, Menko Airlangga Jalin Kerja Sama Global
PLBN Motamasin Terima Kunjungan Konsulat Timor Leste, Bahas Isu Keimigrasian Antarnegara
Menteri Harus Mampu Membaca Tanda-tanda Zaman untuk Menggerakan Semangat Indonesia
MRP Desak Presiden Jokowi Pastikan Cakada 2024 Se-Tanah Papua Diisi Orang Asli Papua (OAP)
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas