INDONEWS.ID

  • Senin, 16/07/2018 21:29 WIB
  • Pemerintah Berkomitmen Selesaikan Pelanggaran HAM Masa Lalu

  • Oleh :
    • hendro
Pemerintah Berkomitmen Selesaikan Pelanggaran HAM Masa Lalu
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto

Jakarta, INDONEWS.ID  -  Tidak ingin ada dugaan bahwa tidak peduli dengan penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu, pemerintah berkomitmen menyelesaikan dugaan pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu. 

“Kita sangat ingin (menyelesaikan). Kalau bisa hari ini selesai, kita selesaikan. Tapi tidak semudah itu, karena ada proses, ada hukum, ada Undang-undang yang harus kita lalui,” ungkap Menkopolhukam Wiranto   di kantor Kemenko Polhukam, Senin (16/7/2018).

Baca juga : Pengamat: Penyelesaian Masalah Papua Harus Utamakan Prinsip Kedaulatan

Menurut Wiranto, apabila ditemukan dugaan pelanggaran HAM maka Komisi Nasional HAM akan melakukan penyelidikan. Namun, jika pelanggaran HAM tersebut terjadi sebelum UU HAM diundangkan maka penyelidikan harus melalui Pansus DPR yang kemudian dibuatkan rekomendasi apakah kasus tersebut merupakan pelanggaran HAM berat atau bukan. 

Jika bukan, tambah Wiranto, maka akan dilanjutkan dengan peradilan yang berlaku, namun kalau pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran HAM berat maka akan diusulkan untuk membentuk panitia pengadilan HAM Ad Hoc oleh Presiden.

Baca juga : Polemik Pencalonan Mantan Napi Korupsi, Menunggu Penyelesaian MA

“Intinya, kita ingin supaya kita jujur kepada bangsa ini, kepada seluruh masyarakat bahwa kita harus menyelesaikan dengan cara-cara yang benar dan adil, jangan sampai dengan penyelesaian ini justru menimbulkan masalah baru. Karena bangsa ini menatap ke depan, bukan ke belakang” kata Mantan Panglima TNI tersebut.

Lebih lanjut Wiranto menambahkan, bahwa pemerintah juga akan menempuh jalur non yudisial dengan membuat portal khusus yang memuat perkembangan penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM berat baik di masa lalu maupun masa kini.

 Pembuatan portal khusus ini bertujuan untuk melaporkan kepada publik hasil perkembangan koordinasi antara para pemangku kepentingan yang mengurus masalah ini, seperti Komnas HAM, Kemenkumham, Jaksa Agung, Polri, TNI, Mendagri, dan lainnya.(hdr)

 

Artikel Terkait
Pengamat: Penyelesaian Masalah Papua Harus Utamakan Prinsip Kedaulatan
Polemik Pencalonan Mantan Napi Korupsi, Menunggu Penyelesaian MA
Artikel Terkini
Direktur Indo Barometer M Qodari dan Demokrat Tanggapi Gugatan Uji Materi Dr Audrey Agar Pelantikan Prabowo Dipercepat
Mungkinkan Pelantikan Presiden dan Wapres Terpilih Bisa Dipercepat? Simak Penjelasannya!
WWF ke-10 di Bali, Deklarasi Menteri Resmi Diadopsi 133 Negara dan Organisasi Internasional
Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Maybrat Lakukan Study Tour ke Minahasa Tenggara
Upacara Peringatan ke-116 Hari Kebangkitan Nasional di Kabupaten Maybrat: Menuju Indonesia Emas
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas