Nasional

Mungkinkan Pelantikan Presiden dan Wapres Terpilih Bisa Dipercepat? Simak Penjelasannya!

Oleh : Rikard Djegadut - Selasa, 21/05/2024 22:37 WIB


Diskusi publik bertajuk "Dapatkah Pelantikan Prabowo Subianto Sebagai Presiden Terpilih Bisa Dipercepat" yang digelar Indonesia Political Forum Selasa (21/5/24/Rikar Djegadut/Indonews.id)

Jakarta, INDONEWS.ID - Sejumlah kalangan mendesak agar Presiden dan Wakil Presiden Terpilih yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka segera dilantik. Artinya, mereka menghendaki pelantikan presiden dan wapres terpilih dipercepat dari jadwal sebagaimana tertuang dalam aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakni pada Oktober 2024 mendatang.

Sejumlah kalangan itu sebut saja antara lain Alumni Universitas Indonesia (UI) Dr. Audrey G Tangkudung, Rudi Andries, Desy Natalia Kristanty, Marlon S.C. Kansil, dan Meity Anita Lingkani. Sementara sebagai kuasa hukum pemohon adalah H. Daniel Edward Tangkau.

Tak hanya sebatas bersuara melalui media massa, untuk mewujudkan tuntutan tersebut, Audrey dan kawan-kawan bahkan mengajukan judicial review (JR) atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 416 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Dalam Pasal 416 Bab XII ayat 1 disebutkan terkait syarat perolehan suara presiden dan wakil presiden terpilih untuk segera usai ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam diskusi publik bertajuk "Dapatkah Pelantikan Prabowo Subianto Sebagai Presiden Terpilih Bisa Dipercepat" yang digelar Indonesia Political Forum, Audrey menegaskan dasar dirinya dan kawan-kawan mengambil langkah melakukan gugatan ke MK. Menurutnya, tenggang waktu yang lama setelah penetapan pemenang Pemilu hingga hari pelantikan dapat menimbulkan banyak instabilitas nasional.

"“Kami ingin presiden terpilih Prabowo Subianto segera dilantik, jangan menunggu sampai 20 Oktober nanti. Karena bisa menimbulkan instabilitas. Apalagi, saat ini kita tengah dihadapkan pada krisis global. Jadi pelantikan cepat presiden terpilih ini untuk menjamin ekonomi dan keamanan nasional,” kata Audrey memulai diskusi yang digelar di kawasan Kebon Sirih Jakarta Pusat pada Selasa (21/5/24) itu.

Diskusi publik ini dihadiri Muhammad Qodari selaku Direktur Eksekutif Indo Barometer, Wakil Sektretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Imelda Sari, Pemimpin Redaksi Indonews.id selaku Ketua Dewan Redaksi EDITOR.ID, Drs. Asri Hadi sebagai moderator dan Desy Natalia Kristanty.

Lebih lanjut Audrey menyampaikan pihaknya melakukan uji materi terhadap isi Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu yang berbunyi: “Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia”.

Sosok yang merupakan dosen ini menambahkan, tim pemohon mengusulkan agar Pasal 416 ayat (1) disempurnakan untuk memastikan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih dilakukan tepat waktu. Artinya pelantikan dilakukan paling lambat 3 bulan setelah ditetapkan oleh KPU.

"Kami mengajukan agar pasal 1 tersebut disempurnakan menjadi Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih lebih dari 50 persen suara harus dilantik oleh MPR selambat-lambatnya 3 bulan setelah ditetapkan oleh KPU. Jadi kita mau memastikan kalimat itu ditambah. Jangan langsung dititik," paparnya.

Lebih jauh ia mengungkapkan, dasar pengajuan judicial review ke MK tak semata pada hasil pemilu 2024 saja. Namun juga untuk pemilu-pemilu berikutnya.

“Jadi dasar pemikiran kami bukan semata-mata hasil pemilu sekarang, tapi untuk ke depan. Kalau saja peralihan dari presiden terpilih satu arah politik tidak masalah, tapi kalau berbeda arah politik ini rentan instabilitas,” terangnya.

Sementara itu, Muhammad Qodari selaku Direktur Eksekutif Indo Barometer menyampaikan gugatan Uji Materi atau Judicial Review yang dilakukan oleh sejumlah kalangan masyarakat sipil tersebut akan sulit dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab langkah tersebut selain bersifat tidak mendesak juga tak sesuai dengan amanat UUD 1945.

"Jadi UUD 1945 kita jelas mengatakan bahwa masa jabatan presiden itu 5 tahun alias 365 hari dikali 5. Jadi, menurut saya tidak ada ruang untuk memajukan pelantikan karena itu berindikasi pada berkurangnya masa jabatan presiden," terang Qodari.

Menurutnya, pengurangan masa jabatan presiden hanya dapat terjadi apabila presiden saat ini bermasalah. Faktanya, dia menilai, kinerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga saat ini baik-baik saja.
Pemerintahan saat ini, katanya, berjalan normal dan stabil.

"Saran saya seharusnya bukan dibawa ke MK karena tidak akan mungkin berubah. Namun, amandemen konstitusi jangan sampai pemenang pilpres itu 50+1%, cukup simple majority. Artinya sekali putaran saja. Kemudian antara pilpres dan Pileg jangan digabung," jelasnya.

Dengan begitu, kata Qodari, jarak waktu antara penetapan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan pelantikan yang digelar 20 Oktober 2024 tidak terlalu panjang.

Juru Bicara Partai Demokrat Imelda Sari mengatakan, UU KPU terkait pelaksanaan pemilu serentak harus dikaji ulang. Sebab, fokus partai politik (Parpol) menjadi terbelah.

“Kami di partai fokusnya terbelah-belah. Fokus ke TKN dan caleg harus dibagi-bagi,” katanya.

Terkait percepatan pelantikan presiden terpilih pemilu 2024, ia menjelaskan, bahwasanya konstitusi telah mengatur masa jabatan presiden. Sehingga upaya judicial review sangat besar ditolak oleh MK.

“Dulu pernah ada upaya judicial review terkait Pasal 416 ayat (1) UU No 7 Tahun 2017 tentang pemenang pemilu harus 50 persen plus 1, tapi itu ditolak oleh MK,” katanya.

Artikel Lainnya