INDONEWS.ID

  • Selasa, 17/07/2018 02:02 WIB
  • KPK Geledah Ruang Kerja Eni Saragih, Dirut PLN dan PJB

  • Oleh :
    • luska
KPK Geledah Ruang Kerja Eni Saragih, Dirut PLN dan PJB
Ilustrasi gedung KPK (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Hingga Selasa (17/8/2018) dinihari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait kasus dugaan suap dalam proyek PLTU Riau-1.

Menurut informasi, ketiga lokasi yang tergeledah KPK adalah ruang kerja Eni Saragihdi Gedung DPR RI, ruang kerja Dirut PLN dan Kantor PJB Indonesia Power. Dari penggeledahan itu, KPK menyita dokumen hingga rekaman CCTV.

Baca juga : Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat

Penggeledahan pertama KPK mengarah ke ruang kerja Eni Saragih, dari ruang ini KPK menyita sejumlah dokumen yang dikemas dalam tiga koper besar dan satu tas platik putih, penggeledahan diruang istri Bupati ini berlangsung hingga pukul 21.45 WIB.

Dokumen yang disita KPK adalah dokumen yang menjelaskan skema kerja sama sejumlah pihak dalam proyek suap PLTU Riau-1 juga ditambah dengan bukti elektronik seperti cctv.

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK

Penggeledahan kedua hingga dinihari ini kemudian mengarah ke Kantor PLN dan terakhir ruang kerja direktur PJB Indonesia Power di Jalan Gatot Subroto.

Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih sebagai tersangka suap kerjasama proyek Pembangkit Tenaga Uap (PLTU) Provinsi Riau.

Baca juga : KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes

Selain Eni, KPK juga telah menetapkan tersangka lainnya yakni Johannes Buditrisno Kotjo (JBK) yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited sebagai pihak pemberi.

Eni diduga menerima uang Rp 500 juta, yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari keseluruhan nilai proyek.

KPK menyebut bahwa penerimaan uang yang diterima Eni lebih dari sekali. Di mana uang tersebut dibagi dalam empat tahap dari Johannes Budisutrisno Kotjo merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Adapun rincian pemberian suap dilakukan sejak bulan Desember 2017 dengan nilai Rp2 miliar. Kedua Maret 2018 senilai Rp2 miliar, dan ketiga 8 Juni 2018 senilai Rp300 juta, diduga penerimaan kali ini merupakan penerimaan keempat dari pengusaha JBK kepada EMS.

Uang-uang tersebut diberikan kepada Eni melalui staf dan keluarga. EMS disebutkan memiliki peran memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1.

Akibat perbuatan keduanya, Eni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak pemberi, Johannes disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. (Lka)

Artikel Terkait
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Artikel Terkini
Perayaan puncak HUT DEKRANAS
Kemendagri Tekankan Peran Penting Sekretaris DPRD Jaga Hubungan Harmonis Legislatif dengan Kepala Daerah
LPER Dilibatkan BNPT Berikan Kuliah Umum Kepada Peserta Didik di Penajam, dan Kutai Kertanegara, Kaltim
Pemprov Papua Barat Daya Serahkan Bantuan Mobil Angkutan Umum untuk Pedagang Mama Papua di Maybrat
Rapat Koordinasi Nasional Bahas Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas