INDONEWS.ID

  • Jum'at, 20/07/2018 12:52 WIB
  • Ungkap Peredaran Narkoba, Polsek Kalideres Sita Ribuan Gram Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

  • Oleh :
    • luska
Ungkap Peredaran Narkoba, Polsek Kalideres Sita Ribuan Gram Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi
Ungkap Peredaran Narkoba, Polsek Kalideres Sita Ribuan Gram Sabu dan Ribuan Pil Ekstasy

Jakarta, INDONEWS.ID - Polisi kembali mengungkap peredaran narkoba. Kali ini, Kepolisian Sektor Kalideres Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Syafri Wasdar SH mengungkap jaringan narkoba yang diketahui dibawah pengendalian seseorang di dalam Lapas.

Kapolsek Kalideres Kompol Pius Ponggeng SH mengungkapkan, pihaknya telah menangkap para tersangka pengedar narkoba dalam barang bukti yang cukup besar

Baca juga : Lawatan ke PLBN Motaain, Kepala BNN: Perkuat Pengelolaan PLBN dalam Memerangi Narkoba

"Dari pengungkapan itu, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 bungkus sabu seberat 3500 gram, 4500 butir pil ekstasi warna hijau seberat 797 gram, dua buah timbangan digital, 3 buah brangkas, dan dua buah Key BCA," Ungkap Kompol Pius.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Syafri Wasdar SH menjelaskan, pengungkapan terhadap pengedar narkoba tersebut tak lepas dari informasi masyarakat yang diketahui di rumah tersangka S kerap dilakukan transaksi narkoba

Baca juga : Pencegahan Narkoba Lewat PLBN Aruk Akan Diperkuat Petugas BNN

"Dari laporan masyarakat itu, pada Selasa (10/07) lalu, kita menangkap S alias K di Jalan Manyar Dalam Tegal Alur Kalideres dan mengamankan 0,26 gram sabu," Jelas Syafri

Lebih lanjut dikatakan Syafri, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dari tersangka S. Menurut pengakuannya, barang haram tersebut didapat dari A melalui tersangka D

Baca juga : Ketum TP PKK Beri Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Kesehatan Reproduksi kepada Ratusan Pelajar dan Mahasiswa di Kaltara

Berbekal dari keterangan yang didapat, AKP Syafri yang memimpin langsung dengan didampingi Panit Narkoba Iptu Sigit Prasetya SH bersama anggotanya langsung melakukan penangkapan terhadap D alias DR (47) dan SR (20)

"Kita tangkap D dan SR di tempat persembunyiannya di Jalan kayu besar Cengkareng Timur, Cengkareng Jakarta Barat pada Sabtu (14/07) lalu," lanjut Kanit Reskrim Polsek Kalideres

Masih dikatakannya, tersangka D mengakui barang haram itu didapat dari tersangka A yang masih DPO dan berada di dalam lembaga pemasyarakatan.

"Mereka ini punya peran masing-masing dalam mengedarkan narkoba. Tersangka D mengaku mendapatkan narkoba dari A untuk dijual, sedangkan SR berperan sebagai penerima uang hasil penjualan dan mentransfer ke rekening salah satu bank atas perintah A, selain itu tersangka D mengaku menyerahkan narkoba kepada M (DPO)," Katanya

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan dan mengejar tersangka M yang masih melarikan diri. Para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Artikel Terkait
Lawatan ke PLBN Motaain, Kepala BNN: Perkuat Pengelolaan PLBN dalam Memerangi Narkoba
Pencegahan Narkoba Lewat PLBN Aruk Akan Diperkuat Petugas BNN
Ketum TP PKK Beri Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Kesehatan Reproduksi kepada Ratusan Pelajar dan Mahasiswa di Kaltara
Artikel Terkini
Gelar HUT ke-19, PaSKI Punya Tanggung Jawab Lahirkan Pelawak-pelawak Baru
Ardy Mbalembout Masuk Top 5 Cagub Potensial NTT 2024-2029
Kemendagri Dorong Konsistensi Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kisah AO PNM Mekaar, Keluar Zona Nyaman untuk Beri Kenyamanan Keluarga
Paskah 2024, ASN DKI Jakarta Berwisata Bersama 500 Anak Panti Asuhan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas