Nasional

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang Rp124 M Jaringan Narkoba "The Doctor"

Oleh : Rikard Djegadut - Minggu, 19/04/2026 11:41 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID - Bareskrim Polri mengungkap praktik pencucian uang berskala besar yang dilakukan jaringan bandar narkoba internasional dengan total perputaran dana mencapai Rp124 miliar. Sindikat ini dikendalikan oleh Andre Fernando alias “The Doctor” atau “Charlie” bersama Hendra Lukmanul Hakim alias “Pakcik”.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Eko Hadi Santoso, mengatakan temuan tersebut diperoleh dari hasil analisis transaksi perbankan yang menunjukkan penggunaan rekening pihak ketiga atau rekening proxy untuk menyamarkan aliran dana.

“Total arus masuk pada empat rekening utama mencapai Rp124 miliar dari 2.134 transaksi,” ujar Eko dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/4).

Menurut Eko, sindikat menggunakan rekening “papan” atas nama orang lain untuk mengaburkan identitas antara pembeli dan bandar narkoba. Modus yang digunakan juga melibatkan teknik structuring, yakni memecah transaksi dalam jumlah kecil agar tidak terdeteksi otoritas keuangan.

Dalam pengungkapan ini, tim gabungan yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury menangkap empat tersangka yang berperan sebagai penyedia rekening.

Salah satunya adalah L, perempuan asal Bekasi, yang rekeningnya mencatat aliran dana hingga Rp81 miliar dari 946 transaksi dalam periode Agustus 2024 hingga Maret 2026. Transaksi tersebut didominasi nominal Rp99 juta yang diulang ratusan kali.

“Tersangka L direkrut dengan imbalan Rp1 juta untuk membuka rekening dan menyerahkan akses ATM serta mobile banking,” jelas Eko.

Pelaku lain, DEH asal Tasikmalaya, menyerahkan identitasnya untuk pembuatan rekening online yang kemudian dikuasai sindikat. Rekening tersebut mencatat transaksi Rp3 miliar dari 654 transaksi.

Aliran Dana ke Supplier dan Bandar

Selain itu, tersangka pria berinisial TZR diketahui menyediakan rekening yang digunakan langsung oleh Hendra Lukmanul Hakim untuk menerima pembayaran dari Andre Fernando. Dalam kurun Oktober 2025 hingga Februari 2026, rekening ini mencatat Rp35 miliar dari 426 transaksi.

Sementara itu, rekening milik MR digunakan langsung oleh Andre Fernando untuk menampung dana awal pembelian narkoba dari para pelanggan, termasuk dari bandar Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Nilai transaksi di rekening ini mencapai Rp3,9 miliar.

“Rekening tersebut dibeli oleh sindikat seharga Rp5 juta lengkap dengan perangkat pendukung,” ungkap Eko.

Bareskrim menegaskan bahwa pelacakan aliran dana masih terus berkembang. Penindakan terhadap penyedia rekening menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan lebih luas, mulai dari perantara hingga bandar utama.

Andre Fernando sendiri sebelumnya ditangkap di Penang saat berada di hotel bersama seorang perempuan asing. Ia merupakan buronan dalam kasus narkotika yang juga menyeret jaringan Ko Erwin.

Dalam penyelidikan, Andre diketahui berperan sebagai pemasok sabu yang diedarkan di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat. Ia juga disebut mengendalikan distribusi narkotika melalui jaringan gelap dengan nama samaran “Charlie”.

Kasus ini turut menyeret sejumlah aparat kepolisian di daerah dalam perkara terpisah, menunjukkan luasnya jaringan yang terlibat.

Bareskrim menegaskan komitmennya untuk membongkar jaringan ini hingga ke akar, termasuk mengungkap pemilik dan pengendali utama rekening-rekening penampung dana hasil kejahatan.

Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus besar yang menunjukkan bagaimana sindikat narkoba memanfaatkan sistem keuangan untuk menyamarkan hasil kejahatan, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penyewaan rekening.

Artikel Lainnya