Jakarta, INDONEWS.ID – Badan Reserse Kriminal Polri memeriksa tiga tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terafiliasi dengan bandar narkoba Erwin Iskandar, Jumat (24/4). Ketiganya merupakan anggota keluarga dekat Ko Erwin, yakni istri dan dua anaknya.
Ketiga tersangka tiba di Gedung Bareskrim Polri pada Jumat sore dengan tangan terborgol dan langsung dibawa ke ruang pemeriksaan oleh penyidik.
Kepala Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Handik Zusen, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan pencucian uang yang melibatkan mereka.
“Ketiga tersangka langsung diperiksa oleh penyidik untuk pendalaman dugaan tindak pidana pencucian uang yang mereka lakukan,” ujar Handik.
Adapun tiga tersangka tersebut adalah Virda Virginia Pahlevi, serta dua anak Ko Erwin, Christina Aurelia dan Hadi Sumarho Iskandar. Mereka sebelumnya ditangkap di wilayah Sumbawa dan Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait praktik pencucian uang, antara lain rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta berbagai dokumen keuangan.
Bareskrim juga telah lebih dahulu menangkap sejumlah pihak lain, termasuk pemilik rekening yang diduga digunakan untuk menampung aliran dana hasil kejahatan dari jaringan Ko Erwin, seperti Andre Fernando serta seorang rekan di Malaysia bernama Hendra.
Sebelumnya, Ko Erwin telah lebih dulu ditangkap saat hendak melarikan diri ke Malaysia melalui jalur laut. Ia diamankan dan tiba di Gedung Bareskrim Polri pada 27 Februari 2026 dalam kondisi kaki pincang.
Ko Erwin diketahui merupakan bandar narkoba yang juga terlibat dalam kasus suap terhadap aparat kepolisian. Ia disebut menyuap mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, serta mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Malaungi. Keduanya kini telah dipecat dari institusi Polri dan ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri aliran dana dan jaringan yang lebih luas dalam praktik pencucian uang yang terkait dengan peredaran narkoba tersebut.