Jakarta, INDONEWS.ID - Selain melakukan sejumlah pelelangan barang sitaan hasil korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan menghibahkan sejumlah barang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Kejaksaan Agung.
Sejumlah barang hibah dari KPK tersebut , nantinya akan dipakai sebagai sarana operasional pihak kejaksaan.
"Unit Labuksi KPK akan melakukan serah terima hibah barang rampasan dari beberapa perkara korupsi dan TPPU yang pernah ditangani. Serah terima hibah melalui meknisme penetapan status penggunaan (PSP) barang rampasan ini dilakukan di Kantor Kejaksaan Agung Jakarta pada Selasa 24 Juli 2018 pukul 10.00 WIB," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018).
Tiga kendaraan akan dihibahkan untuk operasional Kejaksaan Negeri Magetan yaitu :
1. 1 unit Toyota Fortuner 2.5 GAT Tahun 2013 senilai Rp274.564.000 dari perkara Djoko Susilo.
2. 1 unit Kijang Innova V XW43 Tahun 2007 senilai Rp94.934.000 dari perkara Djoko Susilo.
3. 1 unit Isuzu tahun 1996 senilai Rp28.380.000 dari perkara Djoko Susilo.
Sedangkan 1 unit Hyundai H-1 2.4 tahun 2010 senilai Rp100.595.000 dari perkara Fuad Amin.dihibahkan untuk kendaraan operasional Kejaksaan Negeri Bangkalan.
Untuk hasil TPPU dari perkara Akil Mochtar yaitu 1 unit rumah yang berlokasi di Jalan Pancoran Indah 3 Nomor 8 Jakarta Selatan dengan luas tanah/bangunan 140m2/172m2 senilai Rp3.033.706.000 akan dihibahkan sebagai rumah dinas Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI.
Penyerahan barang-barang rampasan itu akan dilakukan dengan penandatanganan berita acara serah terima, penyerahan plakat, kunci dan dokumen langsung dari Ketua KPK kepada Jaksa Agung.
"Penyerahan itu didasarkan pada Putusan Menteri Keuangan No. 16/KM.6/WKN.03/2018 tanggal 9 Januari 2018, Surat Keputusan Menteri Keuangan No 17/KM.6/WKN.07/KNL.03/2018 tanggal 9 Januari 2018 dan surat keputusan Menteri Keuangan No. 12/KM.6/2018 tanggal 18 Januari 2018," pungkasnya. (Lka)