INDONEWS.ID

  • Selasa, 24/07/2018 13:09 WIB
  • KPK Hibahkan Barang Sitaan Hasil TPPU Kepada Kejaksaan Agung

  • Oleh :
    • luska
KPK Hibahkan Barang Sitaan Hasil TPPU Kepada Kejaksaan Agung
Ilustrasi gedung KPK (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Selain melakukan sejumlah pelelangan barang sitaan hasil korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan menghibahkan sejumlah barang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Kejaksaan Agung.

Sejumlah barang hibah dari KPK tersebut , nantinya akan dipakai sebagai sarana operasional pihak kejaksaan.

Baca juga : Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat

"Unit Labuksi KPK akan melakukan serah terima hibah barang rampasan dari beberapa perkara korupsi dan TPPU yang pernah ditangani. Serah terima hibah melalui meknisme penetapan status penggunaan (PSP) barang rampasan ini dilakukan di Kantor Kejaksaan Agung Jakarta pada Selasa 24 Juli 2018 pukul 10.00 WIB," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018).

Tiga kendaraan akan dihibahkan untuk operasional Kejaksaan Negeri Magetan yaitu :

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK

1. 1 unit Toyota Fortuner 2.5 GAT Tahun 2013 senilai Rp274.564.000 dari perkara Djoko Susilo.
2. 1 unit Kijang Innova V XW43 Tahun 2007 senilai Rp94.934.000 dari perkara Djoko Susilo.
3. 1 unit Isuzu tahun 1996 senilai Rp28.380.000 dari perkara Djoko Susilo.

Sedangkan 1 unit Hyundai H-1 2.4 tahun 2010 senilai Rp100.595.000 dari perkara Fuad Amin.dihibahkan untuk kendaraan operasional Kejaksaan Negeri Bangkalan.

Baca juga : KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes

Untuk hasil TPPU dari perkara Akil Mochtar yaitu 1 unit rumah yang berlokasi di Jalan Pancoran Indah 3 Nomor 8 Jakarta Selatan dengan luas tanah/bangunan 140m2/172m2 senilai Rp3.033.706.000 akan dihibahkan sebagai rumah dinas Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI.

Penyerahan barang-barang rampasan itu akan dilakukan dengan penandatanganan berita acara serah terima, penyerahan plakat, kunci dan dokumen langsung dari Ketua KPK kepada Jaksa Agung.

"Penyerahan itu didasarkan pada Putusan Menteri Keuangan No. 16/KM.6/WKN.03/2018 tanggal 9 Januari 2018, Surat Keputusan Menteri Keuangan No 17/KM.6/WKN.07/KNL.03/2018 tanggal 9 Januari 2018 dan surat keputusan Menteri Keuangan No. 12/KM.6/2018 tanggal 18 Januari 2018," pungkasnya. (Lka)

Artikel Terkait
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Artikel Terkini
Pos Fohuk Satgas Yonif 742/SWY Dampingi Petani Panen Kacang Tanah di Perbatasan RI-RDTL
Rayakan HUT Indonews.id ke-8, Pemred Asri Hadi Ajak Pembaca Setia Bantu Penderita Kanker di Indonesia, Begini Caranya!
Pj Wali Kota Kediri: Yogyakarta Punya Malioboro, Kota Kediri Punya BrantasTic
Sudah Dibatalkan MK, Partai Buruh Akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada
Update Banjir Bandang di Agam, Korban Meninggal 19 Orang
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas