INDONEWS.ID

  • Kamis, 09/08/2018 15:40 WIB
  • Mahfud MD Urus Surat Syarat Cawapres di PN Sleman

  • Oleh :
    • budisanten
Mahfud MD Urus Surat Syarat Cawapres di PN Sleman
Secara diam-diam, Prof Dr Mahfud MD SH, SU sudah mengurus Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana di Pengadilan Negeri Sleman untuk menjadi pejabat negara. (foto:dok)

Yogyakarta, INDONEWS.ID - Diam-diam, Mahfud MD ternyata telah mengurus Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

Surat itu akan dipakai untuk persyaratan pencalonan Cawapres atau pejabat negara.

Baca juga : Putra Asli Papua dan NTT Diusulkan Jadi Menteri Milenial Kabinet Jokowi

"Ya, atas nama Prof Dr Mahfud MD SH, SU yang mengajukan permohonan penerbitan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana pada 8 Agustus 2018 kemarin," kata Humas PN Sleman, Ali Sobirin kepada wartawan di PN Sleman, Kamis (9/8/2018).

Biasanya, SKTP dibuat oleh seseorang, terlebih tokoh politik, untuk memenuhi persyaratan pencalonan pejabat negara, termasuk Calon Presiden (Capres) maupun Calon Wakil Presiden (Cawapres). 

Baca juga : KPU Tetapkan Presiden dan Wapres Terpilih Sore Ini

Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana yang dikeluarkan PN Sleman tersebut bernomor surat 1030/SK/HK/08/2018/PNSmn.

Isi surat itu menerangkan bahwa Mahfud MD tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara.

Baca juga : KPU Berharap Kedua Paslon Terpilih Hadiri Rapat Pleno Penetapan Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024

Semua itu berdasarkan hasil pemeriksaan register perkara pidana pengadilan hingga saat dikeluarkan keterangan.

 Berdasarkan putusan pengadilan negeri yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

"Surat permohonan masuk, diajukan, dicek di register perkara pidana, yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi pidana, kemudian surat ini dikeluarkan dan ditandatangani oleh Ketua PN Sleman, Erma Suharti," jelasnya.

"Berdasarkan keterangan pemohon, surat keterangan ini diajukan dan dimohonkan untuk dipergunakan sebagai persyaratan pencalonan sebagai pejabat negara. Surat sudah dikeluarkan tanggal 8 Agustus dan diambil saat itu juga," ungkapnya. (ato)

Artikel Terkait
Putra Asli Papua dan NTT Diusulkan Jadi Menteri Milenial Kabinet Jokowi
KPU Tetapkan Presiden dan Wapres Terpilih Sore Ini
KPU Berharap Kedua Paslon Terpilih Hadiri Rapat Pleno Penetapan Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024
Artikel Terkini
Awarding Innovillage: Wujud Nyata Kolaborasi Perguruan Tinggi dan Industri dalam Membangkitkan Talenta Digital Masa Depan
Siapkan Penyusunan Peraturan Pembangunan Ekonomi Jangka Panjang, Delegasi Baleg DPR RI Berdiskusi dengan Pemerintah Kenya
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum
Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas