INDONEWS.ID

  • Selasa, 14/08/2018 12:01 WIB
  • Terkait Dugaan Mahar ke PKS dan PAN, KPK : Bukan Wewenang Kami

  • Oleh :
    • luska
Terkait Dugaan Mahar ke PKS dan PAN, KPK : Bukan Wewenang Kami
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. (Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Terkait tudingan Andi Arief yang menyebut ada mahar kepada PKS dan PAN yang diberiklan oleh bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa hal tersebut adalah wewenang KPU dan Bawaslu untuk menanganinya dan ini bukan wewenang KPK.

"Kami gak bisa masuk di situ ya, karena itu bukan kompetensinya KPK, itu jelas kompetensi KPU dan Bawaslu," terang Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan,

Baca juga : Dinilai Langgar Etika, Mulan Jamella Disarankan Lapor ke KPK Soal Dikirimi Kacamata

Ditambahkan Saut, KPK baru bisa mengusut tudingan Andi Arief kepada Sandiaga Uno terkait mahar politik ketika ada dana yang masuk ke parpol dari hasil korupsi. Dugaan itu, juga tentunya perlu bukti yang kuat.

"Kami belum bisa masuk ke sana karena kan perlu dilihat dulu konteksnya Pilpres atau Pilkada. Tetapi, kalau kita bisa membuktikan bahwa ia mengambil dari sesuatu yang terkait jabatannya untuk kepentingan itu, ya baru bisa," jelas Saut.

Baca juga : Pengamat: Perppu KPK Tak Miliki Urgensi

"Intinya ketika itu diberikan ke partai politik dan itu sesuai dengan aturan yang ada di KPU, maka KPK gak bisa masuk di situ. Pernyataannya kan dia memberikan itu kan bukan ke pribadi tetapi ke partai politik yang ikut kontestasi, kemudian ada person-person di situ. Itu sesuatu yang terpisah. Ranah kami kalau uang itu diperoleh dari dana korupsi, belum gratifikasi karena itu diberikan ke parpol kok,” jelas Saut. (Lka)

Baca juga : Tolak Penerbitan Perppu KPK, PKS: Demokrasi Kita Akan Mati
Artikel Terkait
Dinilai Langgar Etika, Mulan Jamella Disarankan Lapor ke KPK Soal Dikirimi Kacamata
Pengamat: Perppu KPK Tak Miliki Urgensi
Tolak Penerbitan Perppu KPK, PKS: Demokrasi Kita Akan Mati
Artikel Terkini
Warung NKRI Digital, Cara BNPT Kolaborasikan Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Era Digitalisasi
Bahas Revitalisasi Data, Pj Bupati Maybrat Rapat Bersama tim Badan Pusat Statistik Setempat
Mendagri Atensi Keamanan Data Pemilih pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
Kemendagri Serahkan DP4 kepada KPU sebagai Bahan Penyusunan DPT Pilkada Serentak 2024
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Perkuat Komitmen Konstitusional Berpartisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas