Jakarta, INDONEWS.ID - Untuk mengendalikan defisit transaksi berjalan pada kuartal II 2018 yang sudah capai tiga persen dari produk domestik bruto (PDB), pemerintah berencana untuk mengendalikan impor barang konsumsi dengan mengevaluasi tarif Pajak Penghasilan (PPh) impor.
Memurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, saat ini sudah ada sekitar ratusan barang komoditas impor yang akan ditinjau kembali terhadap pengenaan PPh tersebut.
Hal itu, kata Sri Mulyani, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 132/2015 dan PMK 34/2017 dikenakan sebesar 2,5 persen hingga 7,5 persen.
"Saat ini ada sekitar 900 komoditas impor yang kami sekarang sedang review dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian," kata Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (24/8/2018).
Sri Mulyani menjelaskan, melalui Penerbitan Impor Berisiko Tinggi (PIBT) yang dikeluarkan Bea Cukai diharapkan menjadi peta yang jelas pada barang-barang impor.
Sehingga pemerintah dapat dengan mudah mengevaluasi seluruh barang konsusmi yang terkena PPh impor.
"Untuk barang barang impor yang sudah diproduksi dalam negeri terutama oleh UMKM maka kami akan melakukan langkah yang sangat tegas untuk mengendalikan barang konsumsi tersebut," tutupnya.(hdr)