INDONEWS.ID

  • Selasa, 04/09/2018 13:41 WIB
  • Diskusi Napi Kasus Korupsi Dilarang Jadi Caleg

  • Oleh :
    • very
Diskusi Napi Kasus Korupsi Dilarang Jadi Caleg
Diskusi Napi Koruptor dilarang jadi Caleg. (Foto: Ilustrasi)

 

Jakarta, INDONEWS.ID - Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengatur tentang satu-satunya cara mengganti kekuasaan secara konstitusional harus lewat pemilihan umum (pemilu). Pasal Pemilu sendiri diatur dalam UU Pemilu. Di dalam UU Pemilu kemudian diatur tentang siapa saja penyelenggara pemilu dari kriteria hingga tugas dan fungsinya masing-masing. KPU dan Bawaslu adalah penyelenggara yang diberi kewenangan untuk menyelenggarakan Pemilu.

Menurut UU Pemilu, KPU dan Bawaslu bekerja bersama-sama menyelenggarakan pemilu yang mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, dan efisien.

Pada perjalanannya KPU diberi banyak masukan oleh masyarakat agar mantan napi kasus korupsi dilarang dicalonkan sebagai calon legislatif. Dengan prinsip jujur, adil, berkepastian hukum, terbuka, akuntabel, efektif, dan efisien kemudian KPU menyusun Peraturan KPU no 14 tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD RI dan Peraturan KPU no 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. 

Respon partai politik cukup beragam atas lahirnya PKPU tersebut, namun di perjalanan atas desakan masyarakat akhirnya partai politik menerima PKPU tersebut setelah diundangkan. Bawaslu kemudian membuat Pakta Integritas dengan partai politik untuk tidak mencalonkan caleg yang punya masalah hukum dalam kasus korupsi, mantan bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak. 

Namun di perjalanannya, beberapa partai politik tetap mencalonkan mantan napi kasus korupsi, karena KPU Daerah menolak kemudian caleg tersebut melakukan gugatan ke Bawaslu Daerah dan gugatannya diloloskan sebagai caleg oleh Bawaslu Daerah. Masyarakat ramai-ramai kembali mengingatkan dan mendukung Bawaslu dan KPU agar mematuhi peraturan yang berlaku agar Pemilu 2019 menghasilkan pemimpin terbaik dan memiliki rekam jejek yang baik pula. 

Atas dasar inilah kemudian Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) dan Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah melaksanakan diskusi dengan topik Pemilu Berintegritas, yang akan diselenggarakan pada Selasa (4/8/2018) pukul 15.30 WIB – selesai di Aula KH Ahmad Dahlan Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya no 62 Jakarta Pusat.

Pembicara menampilkan beberapa pembicara antara lain, Titi Anggraeni (Perludem), Ahmad Fanani (Wakil Direktur Madrasah Anti Korupsi), Ketua KPU RI, Ketua Bawasu RI, Endang Sulastri (Dekan Fisip UM Jakarta), Gufroni (Dosen Fak Hukum UM Tangerang)  dan Donal Fariz (ICW). Acara ini dibuka oleh Ketua PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas. (Very)

 

Artikel Terkait
Artikel Terkini
Dikunjungi Menko PMK dan Mensos, Masyarakat Korban Banjir Bandang dan Longsor Terima Bantuan Dari Presiden Joko Widodo
Direktur Indo Barometer M Qodari dan Demokrat Tanggapi Gugatan Uji Materi Dr Audrey Agar Pelantikan Prabowo Dipercepat
Mungkinkan Pelantikan Presiden dan Wapres Terpilih Bisa Dipercepat? Simak Penjelasannya!
WWF ke-10 di Bali, Deklarasi Menteri Resmi Diadopsi 133 Negara dan Organisasi Internasional
Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Maybrat Lakukan Study Tour ke Minahasa Tenggara
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas