INDONEWS.ID

  • Selasa, 11/09/2018 15:20 WIB
  • Penyerahan Senjata Api Dari Warga Kepada Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad

  • Oleh :
    • luska
Penyerahan Senjata Api Dari Warga Kepada Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad
Penyerahan Senjata Api Dari Warga Kepada Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad

Jakarta, INDONEWS.ID - Masyarakat Perbatasan Papua menyerahkan dua pucuk senjata api kepada Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad. Jayapura.

Kegiatan Pembinaan Teritorial (Binter) yang dilakukan oleh Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad di wilayah perbatasan Papua berhasil merubah pola pikir masyarakat, terkhusus tentang kepemilikan senjata api ilegal.

Baca juga : Jamin Keselamatan Warga Sipil, Komnas HAM Dorong Pendekatan Terukur di Papua

Berawal dari berita tentang meninggalnya ayah dari IKS (22 tahun) karena sakit komplikasi, salah seorang warga Kampung Arso XI, Distrik Arso Barat, Kab. Keerom, minggu lalu. Kemudian beberapa Personel Satgas Pos Skamto datang untuk memberikan bantuan dan melaksanakan takziah di kediaman IKS.

Sebelum pulang, IKS menceritakan bahwa almarhum ayahnya masih menyimpan dua pucuk senjata api yang dahulu sering digunakan ketika terjadi perang suku. IKS berniat menyerahkan senjata api tersebut kepada pihak Pos Skamto.

Baca juga : Kunjungi Papua Tengah, BSKDN Kemendagri Tegaskan Pentingnya Inovasi Dilihat dari Sudut Pandang Penerima Manfaat

Personel dari Pos Skamto mendatangi kediaman IKS untuk menerima senjata api yang dimaksud. Pihak keluarga IKS pun dengan ikhlas menyerahkan kedua pucuk senjata api tersebut dengan alasan merasa aman dan telah menganggap personel Pos Skamto sudah seperti keluarga sendiri.

Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad berharap masyarakat Papua bisa mencontoh apa yang telah dilakukan oleh IKS. Senjata api adalah barang yang sangat berbahaya. Terlebih lagi apabila senjata api disalahgunakan, maka akan berakibat korban yang ditimbulkan dari penyalahgunaan senjata api tersebut.

Baca juga : Kepala BSKDN Kemendagri Beberkan Isu Strategis 4 DOB Papua

Ancaman hukuman yang diberikan pun tidak main main. Berdasarkan Undang Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dijelaskan bahwa barang siapa yang menyalahgunakan senjata api dapat dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Artikel Terkait
Jamin Keselamatan Warga Sipil, Komnas HAM Dorong Pendekatan Terukur di Papua
Kunjungi Papua Tengah, BSKDN Kemendagri Tegaskan Pentingnya Inovasi Dilihat dari Sudut Pandang Penerima Manfaat
Kepala BSKDN Kemendagri Beberkan Isu Strategis 4 DOB Papua
Artikel Terkini
Inspeksi Mendadak Pj Bupati Maybrat Ungkap Kondisi Memprihatinkan di Kantor Distrik Aifat Utara
Pj Bupati Maybrat Tinjau Puskesmas Aifat Utara, Puji Kinerja Dalam Penanganan Alergi Rabies
Pj Bupati Maybrat dan Kapolres Tandatangani NPHD, Dukung Penerimaan Taruna Akpol dari Maybrat
Kunjungan Pj Bupati Maybrat ke SMAN 1 Aifat Raya Ungkap Kekurangan Guru dan Data Siswa yang Tidak Akurat
Pj Bupati Maybrat Apresiasi Inisiatif Kerja Bakti SMP Negeri 1 Aifat Ayawasi
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas