INDONEWS.ID

  • Kamis, 20/09/2018 22:30 WIB
  • Menteri ATR/Kepala BPN: Tak Perlu Ragukan Komitmen Pemerintah Dalam Pelaksanaan RA

  • Oleh :
    • very
Menteri ATR/Kepala BPN: Tak Perlu Ragukan Komitmen Pemerintah Dalam Pelaksanaan RA
Penandatangan MoU dilakukan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil, dan Direktur Utama Pegadaian, Sunarso

Jakarta , Indonews.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa Reforma Agraria (RA) telah menjadi komitmen pemerintahan Jokowi-JK sejak awal penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), melalui program legalisasi aset. 

"Masyarakat tidak perlu meragukan komitmen pemerintah dalam pelaksanaan RA," ujar Sofyan A. Djalil saat memberikan pengarahan dalam acara Rembuk Nasional Reforma Agraria dan Kehutanan Sosial Untuk Keadilan Sosial di Hotel Media Sheraton, Jakarta, Kamis (20/9).

Baca juga : Direktur Indo Barometer M Qodari dan Demokrat Tanggapi Gugatan Uji Materi Dr Audrey Agar Pelantikan Prabowo Dipercepat

Reforma Agraria adalah program pemerintah yang terdiri dari beberapa komponen yakni legalisasi aset, redistribusi tanah yang berasal dari kawasan hutan serta tanah-tanah transmigrasi.

"Program legalisasi aset sudah kami mulai sejak tahun lalu. Alhamdullilah, kami berhasil menyertipikatkan 5 juta bidang tanah pada tahun 2017. Untuk tahun ini kami memiliki target dapat menyertipikatkan 7 juta bidang tanah serta 9 juta bidang tanah pada tahun 2019. Kami optimistis dapat menyelesaikannya," kata Sofyan A. Djalil.

Baca juga : Mungkinkan Pelantikan Presiden dan Wapres Terpilih Bisa Dipercepat? Simak Penjelasannya!

"Target utamanya tahun 2025, seluruh tanah di Indonesia sudah terdaftar," lanjut Sofyan A. Djalil.

Pemberian sertipikat tanah, sejatinya memberikan ketenangan serta kenyamanan bagi masyarakat yang memiliki tanah. Namun, sertipikat tanah juga dapat memberikan peningkatan kesejahteraan masyarakat pemilik tanah. "Dengan sertipikat tanah, selain menghindari konflik tanah, dapat juga memberikan akses ke perbankan. Masyarakat yang memiliki sertipikat tanah dapat menggunakan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai modal usaha," kata Sofyan A. Djalil.

Baca juga : Upacara Peringatan ke-116 Hari Kebangkitan Nasional di Kabupaten Maybrat: Menuju Indonesia Emas

Lebih lanjut, Sofyan A. Djalil mengatakan Kementerian ATR/BPN akan melibatkan masyarakat dalam kegiatan pemasangan patok tanda batas tanah. Hal ini akan dilakukan untuk memudahkan kegiatan pengukuran tanah. "Kesulitan utama kita adalah mengenai batas tanah. Untuk itu, kita akan libatkan masyarakat untuk pemasangan patoknya sehingga memudahkan kita dalam proses pengukuran," ujar Sofyan A. Djalil.

Kementerian ATR/BPN juga diberikan target pemberian sertipikat tanah atas 970.000 hektar tanah yang berasal dari kawasan hutan. Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa Kementerian ATR/BPN akan bersinergi dengan Kementerian terkait untuk pelaksanaannya. "Dengan dilepaskannya suatu kawasan hutan, maka akan menjadi Area Penguasaan Lain atau APL. Ini perlu kita teliti serta terbitkan sertipikat," kata Menteri ATR/Kepala BPN.

Kegiatan Rembuk Reforma Agraria dan Kehutanan Sosial Untuk Keadilan Sosial ini turut dihadiri oleh Anggota Nahdlatul Ulama, perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat seperti Serikat Petani Indonesia, Konsorsium Pembaruan Agraria, Wahana Lingkungan Hidup serta masyarakat penerima sertipikat Reforma Agraria. (Very)

Artikel Terkait
Direktur Indo Barometer M Qodari dan Demokrat Tanggapi Gugatan Uji Materi Dr Audrey Agar Pelantikan Prabowo Dipercepat
Mungkinkan Pelantikan Presiden dan Wapres Terpilih Bisa Dipercepat? Simak Penjelasannya!
Upacara Peringatan ke-116 Hari Kebangkitan Nasional di Kabupaten Maybrat: Menuju Indonesia Emas
Artikel Terkini
Dikunjungi Menko PMK dan Mensos, Masyarakat Korban Banjir Bandang dan Longsor Terima Bantuan Dari Presiden Joko Widodo
Direktur Indo Barometer M Qodari dan Demokrat Tanggapi Gugatan Uji Materi Dr Audrey Agar Pelantikan Prabowo Dipercepat
Mungkinkan Pelantikan Presiden dan Wapres Terpilih Bisa Dipercepat? Simak Penjelasannya!
WWF ke-10 di Bali, Deklarasi Menteri Resmi Diadopsi 133 Negara dan Organisasi Internasional
Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Maybrat Lakukan Study Tour ke Minahasa Tenggara
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas