INDONEWS.ID

  • Selasa, 25/09/2018 20:05 WIB
  • Mendagri Berterima Kasih kepada KPK, Soal Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung

  • Oleh :
    • hendro
Mendagri Berterima Kasih kepada KPK, Soal Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menghadiri dan menyaksikan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung terpilih (Syahri Mulyo) dan (Marwoto Birowo) oleh gubernur Jawa Timur Soekarwo di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Selasa (25/9/2019).

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengungkapkan apresiasinya dan  ucapan terima kasih kepada KPK yang hari ini telah memberikan ijin peminjaman Bupati Tulungagung terpilih.

Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung terpilih (Syahri Mulyo) dan (Marwoto Birowo) dilantik oleh gubernur Jawa Timur Soekarwo yang disaksikan Mendagri Tjahjo  Kumolo didiedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Selasa (25/9/2019).

Baca juga : Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat

“Kemendagri dan Pemda Provinsi Jawa Timur menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan KPK dengan penyidiknya juga yang hari ini telah memberikan ijin peminjaman demi tugas Kemendagri dan tugas Gubernur Jawa Timur melaksanakan ketentuan undang - undang, di mana seseorang dalam hal ini Bupati Tulungagung terpilh yang sedang menjalani proses hukum, tetapi belum mempunyai kekuatan hukum tetap.  Dia harus menjalankan tugas dan fungsinya, karena yang bersangkutan tidak bisa tinggal di daerah maka ditunjuklah pelaksana tugas (Plt) sampai yang bersangkutan berkekuatan hukum tetap,” kata Tjahjo di Jakarta, Selasa (25/8/2018). 

Tjahjo menjelaskan, sebagaimana ketentuan Pasal 164 ayat 7 bahwa dalam hal calon Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Walikota terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota, kemudian saat itu juga diberhentikan sementara sebagai Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota. 

Baca juga : Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa

Tjahjo menambahkan, KDH atau Wakil KDH yang mempunyai masalah hukum walaupun ditahan tetapi belum memiliki hukum tetap ya tetap dilantik.

Selanjutnya Mendagri mengeluarkan Surat  Nomor: 132.33/7553/SJ yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Timur perihal Penugasan Wakil Bupati Tulungagung selaku Pelaksana Tugas (Plt)  Bupati Tulungagung untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Tulungagung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.  

Baca juga : Mendagri Tegaskan Musrenbangnas sebagai Wadah Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Pemerintah Pusat dan Daerah

Selain itu, Tjahjo juga memberikan  tugas tambahan  kepada Gubernur Jawa Timur untuk melakukan monitoring terhadap kasus tersebut serta melaporkan perkembangannya.(hdr)

Artikel Terkait
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa
Mendagri Tegaskan Musrenbangnas sebagai Wadah Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Pemerintah Pusat dan Daerah
Artikel Terkini
Pos Mahen Satgas Yonif 742/SWY Ajari Murid SDN Baudaok Cara Mengolah Sampah Plastik
Indonesia-Kazakhstan untuk Rampungkan Perjanjian Promosi dan Perlindungan Investasi
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Dorong Ekonomi Nasional Lebih Transformatif, Menko Airlangga Jalin Kerja Sama Global
PLBN Motamasin Terima Kunjungan Konsulat Timor Leste, Bahas Isu Keimigrasian Antarnegara
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas