Jakarta, INDONEWS.ID - Setelah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian akhirnya perempuan berinisial A yang nekad menerobos iring-iringan rombongan presiden Jokowi, dikenakan wajib lapor.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, penerapan wajib lapor itu karena polisi tak bisa menahan A dalam kasus tersebut.
"Yang bersangkutan inisial A tidak ditahan, karena memang tidak bisa sesuai pasal yang dikenakan. Yang bersangkutan diwajibkan untuk wajib lapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (26/9/2018).
Selama proses penyidikan kasus ini, kata Argo, perempuan berinisial A wajib mendatangi kantor Satlantas Polres Metro Jakarta Timur setiap hari Senin dan Kamis untuk wajib lapor. "Jadi seminggu dua kali," kata Argo.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan A sebagai tersangka terkait insiden penerobosan iringan-iringan mobil Presiden Jokowi. Polisi juga telah memulangkan A usai diperiksa sebagai tersangka, Selasa (25/9/2018) kemarin.
Dalam kasus ini, A terancam hukuman penjara selama dua tahun sebagaimana Pasal 310 dan Pasal 311 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Hdr)