INDONEWS.ID

  • Rabu, 26/09/2018 15:15 WIB
  • Perempuan Penerobos Rombongan Presiden Jokowi, Akhirnya Dikenakan Wajib Lapor

  • Oleh :
    • hendro
Perempuan Penerobos Rombongan Presiden Jokowi, Akhirnya Dikenakan Wajib Lapor
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono

Jakarta, INDONEWS.ID - Setelah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian akhirnya perempuan berinisial A yang nekad menerobos iring-iringan rombongan presiden Jokowi, dikenakan wajib lapor.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, penerapan wajib lapor itu karena polisi tak bisa menahan A dalam kasus tersebut.

"Yang bersangkutan inisial A tidak ditahan, karena memang tidak bisa sesuai pasal yang dikenakan. Yang bersangkutan  diwajibkan untuk wajib lapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (26/9/2018).

Selama proses penyidikan kasus ini, kata Argo,  perempuan berinisial A wajib mendatangi kantor Satlantas Polres Metro Jakarta Timur setiap hari Senin dan Kamis untuk wajib lapor. "Jadi seminggu dua kali," kata Argo.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan A sebagai tersangka terkait insiden penerobosan iringan-iringan mobil Presiden Jokowi. Polisi juga telah memulangkan A  usai diperiksa sebagai tersangka, Selasa (25/9/2018) kemarin.

Dalam kasus ini, A  terancam hukuman penjara selama dua tahun sebagaimana Pasal 310 dan Pasal 311 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Hdr)


 

Artikel Terkait
Artikel Terkini
Jelang Musim Haji, MERS CoV di Arab Saudi Perlu Diwaspadai
PJ Bupati Maybrat Pantau Ujian Nasional 3 SD Terdalam di Aifat Utara
PNM Sosialisasikan Program Mekaar Pada Tokoh Masyarakat dan Pemuka Agama Serang
Pj Bupati Maybrat Hadiri Rapat Persiapan Penilaian Akreditasi Delapan Puskesmas
Peringatan Hari Pahlawan Nasional Kapitan Pattimura ke-207
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas