INDONEWS.ID

  • Selasa, 16/10/2018 08:27 WIB
  • Suap Bupati Bekasi Terkait Izin 84,6 Hektare Lahan Meikarta

  • Oleh :
    • very
Suap Bupati Bekasi Terkait Izin 84,6 Hektare Lahan Meikarta
Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif dalam jumpa pers di KPK. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID – Suap Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin diduga terkait uang untuk proyek pengembangan Lippo Group. Uang suap yang dijanjikan mencapai Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Namun, saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan, Neneng dan pejabat lainnya baru menerima Rp 7 miliar.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, jumlah Rp 13 miliar tersebut merupakan kesepakatan fee untuk perizinan lahan seluas 84,6 hektare.

Baca juga : Dianggap Tidak Jelas, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Eks Ketua KPK Firli

Menurutnya, masih ada dua tahap perizinan lainnya yang belum disepakati.

"Pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama," ujar Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Senin (15/10/2018).

Baca juga : KPK Geledah Rumah Anggota DPR F-PDIP Terkat Kasus Korupsi Bansos

Menurut Syarif, pengembang Lippo Group sedang mengurus izin-izin untuk proyek Meikarta yang total luasnya mencapai 774 hektare. Namun, pemberian fee kepada bupati dan pejabat lainnya diduga dibagi menjadi tiga tahap.

Tahap pertama terkait perizinan lahan seluas 84,6 hektare. Tahap kedua untuk izin lahan seluas 252,6 hektare. Sementara, tahap ketiga seluas 101,5 hektare.

Baca juga : Diperiksa KPK, Sesmenpora Dicecar Soal Dana Hibah

Selain Neneng, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai penerima suap. Masing-masing yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor.

Selain itu, Kepala Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati.

KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi sebagai tersangka.

Sementara itu, KPK menetapkan empat orang lain sebagai tersangka pemberi suap. Masing-masing yakni, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro. Kemudian, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama yang merupakan konsultan Lippo Group. Selain itu, satu tersangka pemberi suap lainnya adalah Henry Jasmen yang merupakan pegawai Lippo Group. (Very)

Artikel Terkait
Dianggap Tidak Jelas, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Eks Ketua KPK Firli
KPK Geledah Rumah Anggota DPR F-PDIP Terkat Kasus Korupsi Bansos
Diperiksa KPK, Sesmenpora Dicecar Soal Dana Hibah
Artikel Terkini
Didik J Rachbini: Salim Said Maestro Intelektual yang Paling Detail dan Mendalam
Penyumbang Devisa Negara, Pemerintah Harus Belajar dari Drama Korea
Bupati Tanahdatar buka Grand Opening Sakato Aesthetic
Strategi Implementasi "Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila", Menyemai Nilai Kebangsaan di Tengah Tantangan Zaman
Satgas Yonif 742/SWY Perkenalkan Ecobrick Kepada Para Murid Di Perbatasan RI- RDTL
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas