INDONEWS.ID

  • Kamis, 18/10/2018 13:35 WIB
  • Pengembangan Kasus Suap Meikarta, KPK Lakukan Penggeladahan Di Beberapa Lokasi

  • Oleh :
    • Ronald
Pengembangan Kasus Suap Meikarta, KPK Lakukan Penggeladahan Di Beberapa Lokasi
Juru Bicara KPK Febri Diansyah

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeladahan terhadap rumah milik CEO Lippo Group, James Riady. Penggeladahan ini terkait dengan kasus dugaan suap proyek Meikarta ke Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin. Tidak hanya itu, KPK juga melakukan penggeladahan di 4 lokasi lainnya.

"Setelah lakukan penggeledahan di 5 lokasi sejak Rabu siang sampai tengah malam tadi, penyidik melanjutkan kegiatan tersebut ke 5 tempat lain hingga pagi ini, yaitu apartemen Trivium Terrace, rumah James Riady, Dinas PUPR (Pemkab Bekasi), Dinas LH (Pemkab Bekasi), Dinas Damkar (Pemkab Bekasi)," kata Jubir KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (18/10).

Dari hasil penggeladahan tersebut, dikatakan Febri, KPK telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Beberapa barang bukti yang disita oleh KPK antara lainnya, yakni dokumen terkait perizinan oleh Lippo ke Pemkab, catatan keuangan, dan barang bukti elektronik seperti komputer dan lainnya.

"Total lokasi penggeledahan sejak kemarin siang hingga pagi ini di 10 lokasi di Tangerang dan Bekasi," ucapnya.

Sementara itu, KPK telah menetapkan sedikitnya ada sembilan tersangka yang terlibat dalam perkara ini, yaitu

Diduga sebagai penerima:

1. Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin,
2. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin,
3. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor,
4. Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan
5. Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

Diduga sebagai pemberi:

1. Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro,
2. Konsultan Lippo Group Taryadi,
3. Konsultan Lippo Group Fitra Djaja Purnama, dan
4. Pegawai Lippo Group Henry Jasmen.

Baca juga : DPRD Dogiyai Nilai LKPJ 2020 Bupati Dumupa Fiktif dan Segera Lapor KPK

Sebagaimana banya diberitakan media, para tersangka yang berasal dari jajaran Pemkab Bekasi ini diduga menerima Rp 7 miliar sebagai bagian dari fee fase pertama yang bernilai total Rp 13 miliar. Uang haram itu diduga terkait perizinan proyek Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi. (ronald)

Baca juga : Demo Sambut Ketua KPK di Jambi, Mahasiswa: KPK Sudah Berubah Jadi Komisi Perlindungan Korupsi
Artikel Terkait
DPRD Dogiyai Nilai LKPJ 2020 Bupati Dumupa Fiktif dan Segera Lapor KPK
Demo Sambut Ketua KPK di Jambi, Mahasiswa: KPK Sudah Berubah Jadi Komisi Perlindungan Korupsi
Terjaring OTT KPK, Inilah Harta Bupati Koltim Andi Merya
Artikel Terkini
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Akses Jalan Darat Terbuka, Pemerintah Kerahkan Distribusi Logistik ke Desa Kadundung
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Bagian dari Strategi Bisnis untuk Fokus pada Lini Penjualan
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas