INDONEWS.ID

  • Kamis, 25/10/2018 15:15 WIB
  • Di Vonis 8 Tahun, Patrialis Ajukan Peninjauan Kembali

  • Oleh :
    • Ronald
Di Vonis 8 Tahun, Patrialis Ajukan Peninjauan Kembali
tersangka korupsi suap pengurusan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Patrialis Akbar mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, (25/10).
Jakarta, INDONEWS.IDMantan hakim konstitusi Patrialis Akbar, tersangka korupsi suap pengurusan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Patrialis menambah panjang daftar terpidana korupsi yang mengajukan PK pasca hakim MA Artidjo Alkostar pensiun.

Atas kasusnya tersebut, Patrialis divonis bersalah dan dihukum delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ia juga dijatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti US$10 ribu dan Rp4.043.000. Jumlah itu sama dengan uang yang diterima Patrialis. Patrialis terbukti menerima suap dari Basuki Hariman dan stafnya, Ng Fenny, melalui Kamaludin.    

"Kami berjuang secara hukum (melalui pengajuan PK)," tegas Patrialis kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, (25/10).  

Patrialis optimistis permohonan PK-nya dikabulkan MA. Optimisme itu tak berhubungan dengan berakhirnya masa jabatan Artidjo. Ia bahkan mengaku tak ada urusan dengan siapa pun dalam mengambil langkah hukum tersebut.

"Tapi kan maju harus dengan persiapan yang matang, saya tidak mau mencela juga hakim siapa bagaimana, kita tidak punya kewenangan memberikan penilaian, saya juga tidak tahu pasti," terangnya. (ronald)

Artikel Terkait
Artikel Terkini
Pos Mahen Satgas Yonif 742/SWY Ajari Murid SDN Baudaok Cara Mengolah Sampah Plastik
Indonesia-Kazakhstan untuk Rampungkan Perjanjian Promosi dan Perlindungan Investasi
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Dorong Ekonomi Nasional Lebih Transformatif, Menko Airlangga Jalin Kerja Sama Global
PLBN Motamasin Terima Kunjungan Konsulat Timor Leste, Bahas Isu Keimigrasian Antarnegara
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas