INDONEWS.ID

  • Kamis, 25/10/2018 23:20 WIB
  • Kemensos Serius Tangani Rehabilitasi Eks Narapidana Terorisme

  • Oleh :
    • Ronald
Kemensos Serius Tangani Rehabilitasi Eks Narapidana Terorisme
Kementerian Sosial gelar Rapat Koordinasi Nasional Sinkronisasi dan Keterpaduan Program Rehabilitasi Sosial BWBP Kasus Terorisme Tahun 2018 di Hotel Santika Premier, Kota Harapan Indah, Bekasi, Jawa Barat pada Kamis, (25/10).

Bekasi, INDONEWS.ID - Kementerian Sosial menekankan bahwa masalah penanganan rehabilitasi eks narapidana terorisme tidak selesai setelah keluar dari penjara. Persoalan ini dianggap serius karena faktanya memang masih ada stigma dan diskriminasi didalam masyarakat itu sendiri. 

Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita pada saat membuka "Rapat Koordinasi Nasional Sinkronisasi dan Keterpaduan Program Rehabilitasi Sosial BWBP Kasus Terorisme Tahun 2018," di Hotel Santika Premiere, Kota Harapan Indah, Bekasi, Jawa Barat pada Kamis, (25/10).

Baca juga : Tinjau Luwu Utara, Kepala BNPB Ingatkan Pentingnya Menjaga Keseimbangan Ekosistem

"Ini akan menimbulkan persoalan baru, yaitu permasalahan sosial dan ekonomi. Stigma yang ada menyebabkan mereka sulit mendapatkan pekerjaan, dijauhi dan tidak dipercaya masyarakat bahkan tidak sedikit yang dimusuhi dan diusir warga sekitar," beber Agus.

Lebih lanjut, Agus menerangkan, salah satu sasaran dari 27 jenis Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Program Kementerian Sosial adalah BWBP, dimana salah satu kasus BWBP itu sendiri adalah kasus terorisme. Hal tersebut, sesuai dengan Undang-Undang No.11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 39 Thaun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Baca juga : GPAN Lobar Sukses Lakukan Penjangkauan, 34 Penyalahguna Akan Direhabilitasi di BNN Provinsi

"Oleh karena itu, sesuai dengan Instruksi Presiden kepada Menteri Sosial pada Tahun 2016, Kementerian Sosial telah berkomitmen ikut mengambil peran dalam penanganan BWBP kasus terorisme bidang Rehabilitasi Sosial," ungkap Agus.

Oleh karena itu, menurutnya, untuk merealisasikan hal tersebut, khususnya bagi eks narapidana terorisme, Kementerian Sosial melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang, agar terus melakukan inovasi melalui pengembangan berbagai kreatifitas program rehabilitasi sosial. 

Baca juga : BNN : Panti Rehabiltasi Bisa Menjadi Wadah Penanganan Bagi Pengguna Narkoba Pemula

Sebagai catatan, dari total 5050 eks narapidana terorisme, 80 orang diantaranya sudah menyelesaikan rehabilitasi yang dilakukan oleh Kementerian Sosial. Mereka (eks narapidan) mampu kembali ke tengah-tengah masyarakat, diterima dengan baik dan memiliki kehidupan ekonomi yang baik pula.

"Alhamdulilah mereka sekarang telah mengembangkan usaha kemandirian demi terwujudnya kesejahteraan keluarga mereka dan hidup rukun di tengah-tengah lingkungan tempat tinggalnya," tutur Dirjen Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial Edi Suharto yang turut hadir di acara tersebut. (ronald)

Artikel Terkait
Tinjau Luwu Utara, Kepala BNPB Ingatkan Pentingnya Menjaga Keseimbangan Ekosistem
GPAN Lobar Sukses Lakukan Penjangkauan, 34 Penyalahguna Akan Direhabilitasi di BNN Provinsi
BNN : Panti Rehabiltasi Bisa Menjadi Wadah Penanganan Bagi Pengguna Narkoba Pemula
Artikel Terkini
Warung NKRI Digital, Cara BNPT Kolaborasikan Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Era Digitalisasi
Bahas Revitalisasi Data, Pj Bupati Maybrat Rapat Bersama tim Badan Pusat Statistik Setempat
Mendagri Atensi Keamanan Data Pemilih pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
Kemendagri Serahkan DP4 kepada KPU sebagai Bahan Penyusunan DPT Pilkada Serentak 2024
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Perkuat Komitmen Konstitusional Berpartisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas