Jakarta, INDONEWS.ID - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengancam akan menindak oknum yang menyebarkan berita bohong atau hoax jatuhnya pesawat Lion Air JT 610. Bahkan polisi tak segan akan menjatuhkan sanksi pidana bila pelakunya ditangkap.
“Kepada pihak-pihak yang memiliki informasi hoax tidak dibenarkan dan bisa dikenai undang-undang, pidana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/10/2018).
Jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di perairan Karawang, Jawa Barat tak lepas dari sasaran berita hoax. Banyak vidio dan foto dari peristiwa yang berbeda ikut disebarkan melalui media sosial.
Kombes Argo mengimbau masyarakat tak lagi menyebarkan berita hoax agar tak terjadi kesimpang siuran informasi. Ia mengajak semua pihak untuk menyampaikan duka cita dan berdoa bagi seluruh korban.
"Tentunya yang pertama imbauan kepada masyarakat biar tidak mendramatisir berkaitan dengan kejadian ini tapi kami ikut berduka berbelasungkawa semoga ini cepat dievakuasi seluruh korban," ujarnya. (ronald)