INDONEWS.ID

  • Kamis, 08/11/2018 10:30 WIB
  • "Ask Your Politician", Runtuhkan Penghalang bagi Partisipasi Politik Warga Taiwan

  • Oleh :
    • very
"Ask Your Politician", Runtuhkan Penghalang bagi Partisipasi Politik Warga Taiwan
Pemilu di Taiwan. Warga berpartisipasi dalam memilih dalam pemilihan umum di Taiwan. (Foto: WordPress.com)

 

Seoul, INDONEWS.ID -- Inisiatif digital tentang pemilu terbuka dan partisipasi warga terdapat juga di Taiwan. Sebuah komunitas sindikasi media dan laboratorium demokrasi bernama Watchout menggagas sebuah platform bernama “Ask Your Politician” yang dapat diakses di https://ask.watchout.tw/.

Baca juga : Sindir Mendagri, Eks KPU: Pilkada Langsung Karena DPRD Korup, Mau Kembali ke Sana

Sejak 2013, platform ini digunakan sebagai wadah bagi warga untuk bertanya langsung pada kepala daerah, anggota parlemen, hingga presiden. Saat ini, platform ini terus berevolusi dan sedang dalam proses mengintegrasikan seluruh data yang berhasil dikumpulkan dalam sesi tanya jawab yang berlangsung dari 2013 hingga 2016.

“Platform ini dibuat untuk meruntuhkan tembok penghalang bagi partisipasi politik warga Taiwan,” tegas Chihhao Yu, Technology and Design Lead, Watchout, Taiwan dalam diskusi bertema “Pemilu Terbuka dan Kualitas Demokrasi Partisipatif” yang digelar di Hotel Westin Chosun, Seoul, Korea. Diskusi ini adalah salah satu sesi dalam tema “Mendorong Demokrasi Partisipatif,” salah satu tema yang diusung Open Government Partnership (OGP) Asia Pacific Regional Meeting pada hari kedua penyelenggaraannya, (6/11).

Baca juga : Terkait Mulan, Perludem: KPU Seharusnya Lebih Berhati-hati

Arief Budiman, yang juga menjadi pembicara dalam diskusi tersebut, menyebut, adopsi prinsip dan misi Open Government Partnership dalam proses elektoral penting untuk membangun dan mengelola kepercayaan dari publik. Kepercayaan publik adalah salah satu kunci mewujudkan demokrasi yang partisipatif.

Namun, ada beberapa tantangan yang dihadapi KPU dalam mewujudkan pemilu terbuka. Salah satu tantangan tersebut adalah dasar hukum. KPU hanya bisa berupaya untuk menyusun regulasi dalam peraturan KPU yang legitimasinya tidak sekuat di undang-undang.

Baca juga : KPU: Pelantikan Jokowi-Ma`ruf Tetap Dilakukan pada 20 Oktober

Sementara, Mi-sun Ock, Senior Advisor National Election Commission Korea, memaparkan bahwa di Korea, basis legal untuk keterbukaan data pemilu telah tercantum di undang-undang. Soal informasi dan data kandidat, misalnya, Undang-undang Pemilu Korea mewajibkan laporan harta kekayaan, catatan pelayanan militer, catatan pajak, hingga catatan kriminal untuk dibuka pada publik. Soal data pemilih, KPU diwajibkan untuk mengumumkan daftar pemilih melalui platform berbasis kertas dan internet.

Komitmen kuat dari pemerintah dalam mewujudkan pemilu terbuka, dasar regulasi yang kuat, serta peran aktif masyarakat sipil untuk berkolaborasi telah membuktikan bahwa inisiatif yang dihasilkan mampu merangsang partisipasi aktif masyarakat yang tidak hanya terbatas pada pengamatan hasil pemilu saja, tetapi juga terlibat dalam setiap tahapan pemilu bahkan hingga kandidat terpilih setelah pemilu.

“Hal paling penting adalah terus mengelola partisipasi masyarakat ini setelah pemilu berlangsung—citizen engagement beyond the election,” ungkap Sanjay Pradhan, Direktur Eksekutif OGP Support Unit, saat pidato pembukaan (5/11).

Inisiatif baik dari Indonesia mendapat perhatian komunitas global. Indonesia diharapkan tetap menjadi champion dalam menyebarkan nilai dan praktik keterbukaan pemerintah (open government) dengan landasan kemitraan yang inklusif dan kolaboratif. Partisipasi yang muncul dari kolaborasi dan keterbukaan pemerintah ini diyakini mampu memperkuat kualitas demokrasi ke depan.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggaini mengatakan, inisiatif-inisiatif digital ini tak mungkin terealisasi tanpa keterlibatan pemerintah, khususnya penyelenggara pemilu. Inisiatif API Pemilu, misalnya, muncul setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) berinovasi untuk membuka berbagai macam data tahapan pemilu. Data tersebut di antaranya adalah data pemilih, data pencalonan, data partai politik, tabulasi penghitungan dan rekapitulasi suara. Data awal yang tersedia tersebut kemudian diubah formatnya menjadi data terbuka.

“API Pemilu merupakan wujud nyata bahwa institusi negara bisa bekerja bersama masyarakat sipil untuk mewujudkan tata kelola pemilu yang baik. Ini sejalan dengan prinsip dan misi Open Government Partnership. Kami berharap API Pemilu ataupun inisiatif-inisiatif serupa bisa terus berlanjut dan semakin banyak muncul di Indonesia dan di regional Asia Pasifik,” kata Titi. (Very)

 

Artikel Terkait
Sindir Mendagri, Eks KPU: Pilkada Langsung Karena DPRD Korup, Mau Kembali ke Sana
Terkait Mulan, Perludem: KPU Seharusnya Lebih Berhati-hati
KPU: Pelantikan Jokowi-Ma`ruf Tetap Dilakukan pada 20 Oktober
Artikel Terkini
Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Dirikan Dapur dan Pendistribusian untuk Korban Banjir Bandang Tanah Datar
Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Pastikan Arus Barang Kembali Lancar, Menko Airlangga Tinjau Langsung Pengeluaran Barang dan Minta Instansi di Pelabuhan Tanjung Priok Bekerja 24 Jam
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas