INDONEWS.ID

  • Selasa, 13/11/2018 20:37 WIB
  • Mendagri Terima Penjelasan Pengunduran Diri Bupati Indramayu

  • Oleh :
    • hendro
Mendagri Terima Penjelasan Pengunduran Diri Bupati Indramayu
Mendagri Tjahjo Kumolo dan Bupati Indramayu Anna Shopanah saat memberi keterangan kepada media

Jakarta, INDONEWS.ID -  Terkait pengunduran diri dari jabatannya, Bupati Indramayu Anna Shopanah menemui Mendagri Tjahjo Kumolo. Pada ke kesempatan tersebut hadiri  juga oleh para awak media yang berkesempatan meliput pertemuan antara Mendagri dan Bupati Indramayu.

Mendagri setelah mendapat penjelasan terkait alasan mundurnya Anna Shopanah sebagai Bupati Indramayu Intinya ia bisa memahami dan menerima alasan pengunduran dirinya.

Baca juga : Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa

“Jadi ini clear jangan sampai ada informasi keliru terkait pengunduran diri Bupati Indramayu, tidak ada tekanan dari partai pengusung, tidak ada masalah hukum, tidak ada problem di daerah. Sekarang ini hanya murni masalah ingin fokus mengurusi keluarganya,” ujar Tjahjo di Jakarta, Selasa (13/11/2018).

Lebih lanjut Tjahjo menuturkan bahwa mekanisme pengisian Bupati Indramayu diserahkan kepada wakilnya untuk melanjutkan apa yang sudah dilakukan dan janji - janji kampanye.

Baca juga : Mendagri Tegaskan Musrenbangnas sebagai Wadah Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Pemerintah Pusat dan Daerah

“ Untuk saat ini belum ada surat dari Gubernur Jawa Barat. Prinsipnya,  DPRD Kabupaten Indramayu sudah menyampaikan kepada Gubernur Jawa Barat, mekanismenya setelah itu gubernur menyampaikan kepada Mendagri,”  ungkap Tjahjo.

Tjahjo juga menegaskan, Intinya harus  dipastikan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Indramayu tetap berjalan normal, dan pengunduran diri Bupati Indramayu.

Baca juga : Kendalikan Inflasi, Kemendagri Harap Pemda Susun Perencanaan Gerakan Menanam dengan Baik

Tjahjo juga sudah memberikan arahan supaya Ibu Anna Shopanah  tetap melaksananakan tugas sebagai Bupati Indramayu hingga SK pemberhentian dengan hormat diterbitkan.

Artikel Terkait
Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa
Mendagri Tegaskan Musrenbangnas sebagai Wadah Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Pemerintah Pusat dan Daerah
Kendalikan Inflasi, Kemendagri Harap Pemda Susun Perencanaan Gerakan Menanam dengan Baik
Artikel Terkini
Sudah Dibatalkan MK, Partai Buruh Akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada
Update Banjir Bandang di Agam, Korban Meninggal 19 Orang
KNKT Minta Semua Pihak Buat Rencana Perjalanan Wisata yang Baik dan Bijak
Akibat Banjir Bandang Di Tanah Datar, 8 warga Tewas dan 12 Orang Masih dinyatakan hilang
Pj Gubernur Agus Fatoni Lepas Keberangkatan 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas