INDONEWS.ID

  • Kamis, 15/11/2018 14:25 WIB
  • Pemprov DKI Hapus Denda PKB, BBNKB dan PBB

  • Oleh :
    • hendro
Pemprov DKI Hapus Denda PKB, BBNKB dan PBB
Ilustrasi (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID – Terhitung sejak Kamis (15/11/2018), Pemprov DKI menghapus denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan denda Bea Balik Nama Kendaran Bermotor (BBNKB) serta pajak bumi dan bangunan (PBB).

 Masyarakat bisa memanfaatkan masa penghapusan denda ini dengan baik hingga jatuh tempo pada 15 Desember 2018. Demikian dikatakan Plt Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin.

Baca juga : Gus Ipul: Kalau PKB Mengaku Partainya NU, Mari Bersama PBNU Sejukkan Suasana

Menurut Faisal,  kebijakan tersebut ditempuh agar wajib pajak segera menunaikan kewajibannya. “Segeralah penuhi kewajiban, denda kita hapus,” katanya, Kamis (15/11/2018).

Faisal menjelaskan, wajib pajak dapat memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi PKB dan sanksi administrasi BBN-KB.

Baca juga : Indonesia Dukung Palestina Jadi Anggota PBB

Pelayanan penghapusan denda untuk PKB dan BBN-KB dilakukan pada Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB di kantor Samsat bersama, gerai Samsat, Samsat kecamatan, Samsat keliling, dan anjungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Pekan Raya Jakarta, serta pembayaran melalui anjungan tunai mandiri (ATM).

"Sedangkan  untuk pelayanan penghapusan denda PBB-P2 dilaksanakan pada seluruh tempat pembayaran. Baik bank maupun ATM," tutupnya (hdr)

Baca juga : Jamaluddin Pemuda Gowa Narasumber di Cop 28 Dubai, Uni Emirat Arab KTT PBB
Artikel Terkait
Gus Ipul: Kalau PKB Mengaku Partainya NU, Mari Bersama PBNU Sejukkan Suasana
Indonesia Dukung Palestina Jadi Anggota PBB
Jamaluddin Pemuda Gowa Narasumber di Cop 28 Dubai, Uni Emirat Arab KTT PBB
Artikel Terkini
Pj Bupati Maybrat Hadiri Musrenbangnas 2024
Kendalikan Inflasi, Kemendagri Harap Pemda Susun Perencanaan Gerakan Menanam dengan Baik
Gelar HUT ke-19, PaSKI Punya Tanggung Jawab Lahirkan Pelawak-pelawak Baru
Ardy Mbalembout Masuk Top 5 Cagub Potensial NTT 2024-2029
Kemendagri Dorong Konsistensi Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Daerah
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas