INDONEWS.ID

  • Kamis, 22/11/2018 17:30 WIB
  • BSSN : Waspadai Ancaman Siber pada Pemilu 2019

  • Oleh :
    • hendro
BSSN : Waspadai Ancaman Siber pada Pemilu 2019
Marsma TNI Asep Chaerudin, M.A.S.S selaku Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan Badan Siber dan Sandi Negara

Jakarta, INDONEWS.ID – Setiap perkembangan yang muncul menjelang Pemilu 2019 sangat perlu diwaspadai. Hal ini sesuai dengan yang disampaikan oleh Marsma TNI Asep Chaerudin, M.A.S.S selaku Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan Badan Siber dan Sandi Negara di Hotel El Royal Jakarta, pada acara Rakornas Kesiapan Pemilu Serentak 2019 yang diselenggararakan Kemendagri, kamis (22/11/2018). 

“Ancaman Siber menjelang perhelatan Pemilu menjadi ancaman yang sangat berbahaya dan dapat mengganggu kelancaran pesta demokrasi terbesar di dunia ini”, ungkap Asep, di acara  Rapat Koordinasi Nasional Persiapan Pelaksanaan Pemilu 2019 yang diselenggarakan oleh Kemendagri melalui Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.

Baca juga : Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa

Asep melanjutkan, ancaman ini tidak hanya terjadi di Indonesia. Asep kemudian mencontohkan kasus yang terjadi di Kanada dan Filipina.

 “Kasus di Kanada dan Filipina adalah pencurian data pemilih jutaan orang yang dilakukan oleh hacker. Ini sungguh mengerikan”, tukas Asep.

Baca juga : Kendalikan Inflasi, Kemendagri Harap Pemda Susun Perencanaan Gerakan Menanam dengan Baik

Menurut data BSSN, sejak Tahun 2004 sampai Tahun 2018, KPU menjadi instansi utama yang diserang oleh hacker dalam proses perhelatan pesta demokrasi. Fakta ini menurut Asep sangatlah berbahaya jika tidak ada langkah serius yang diambil oleh Pemerintah khususnya oleh BSSN sendiri.  

Berdasarkan fenomena ini, Asep mengatakan bahwa BSSN sangat serius dan berkomitmen untuk secara intens menjalin komunikasi dengan berbagai instansi terkait mulai dari provider komunikasi, Kementerian/Lembaga, sampai dengan TNI dan Kepolisian. 

Baca juga : Kemendagri Dorong Konsistensi Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Daerah

“Kerjasama dan komunikasi intens harus terus dilakukan. BSSN tidak dapat bekerja sendiri dan harus ada sinergi dengan instansi lainnya”, tutup Asep.(hdr)

Artikel Terkait
Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa
Kendalikan Inflasi, Kemendagri Harap Pemda Susun Perencanaan Gerakan Menanam dengan Baik
Kemendagri Dorong Konsistensi Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Daerah
Artikel Terkini
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Dorong Ekonomi Nasional Lebih Transformatif, Menko Airlangga Jalin Kerja Sama Global
PLBN Motamasin Terima Kunjungan Konsulat Timor Leste, Bahas Isu Keimigrasian Antarnegara
Menteri Harus Mampu Membaca Tanda-tanda Zaman untuk Menggerakan Semangat Indonesia
MRP Desak Presiden Jokowi Pastikan Cakada 2024 Se-Tanah Papua Diisi Orang Asli Papua (OAP)
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas