Jakarta, INDONEWS.ID – Melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Komitmen Pemerintahan Kabinet Kerja yang tertuang pada butir ketiga Nawacita “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan” diharapkan telah memberi arah dan paradigma baru dalam pembangunan desa di seluruh Indonesia.
Mendagri Tjahjo Kumolo memandang desa tidak lagi hanya menjadi objek pembangunan, namun juga menjadi subjek pembangunan.
Hal ini tercermin dari penerapan azas rekognisi dan subsidiaritas dalam pengaturan desa. Rekognisi berarti adanya pengakuan terhadap hak asal-usul desa, dan Subsidiaritas berarti adanya penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat Desa.
“ Kemendagri dalam membina Desa berdasar Pasal 112 dan Pasal 113 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah dijabarkan lebih lanjut dalam Perpres 11 Tahun 2015, yaitu melalui perumusan kebijakan, bintek, pelatihan hingga melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa," ujarnya di Jakarta, Jumat (30/11/2018)
Lebih lanjut mendagri mengatakan, pihaknya dalam melakukan pembinaan Desa telah merumuskan 22 Peraturan Menteri sebagai penjabaran UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP yang telah diterbitkan, ditindaklanjuti dengan melakukan sosialisasi, MOT dan TOT untuk meningkatkan kapasitas Pembina dan Pengawas baik di Prov, Kab/Kota maupun Kecamatan.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, dimana saat ini telah dilatih kurang lebih 160 ribu Aparatur Desa, melakukan bimbingan teknis antara lain dalam bidang Administrasi Desa, Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Pembuatan Perdes, penguatan BPD, PKK, LK dan LAD, pengelolaan keuangan Desa, pengelolaan aset Desa, peningkatan kapasitas aparatur Desa, penyusunan dan pendayagunaan data profil Desa dan Kelurahan, Evaluasi Perkembangan Desa, Lomba Desa dan Kelurahan, PIN Desa/Kelurahan, Labsite di 4 Regional, yaitu di Sumatera, Jawa-Bali, Kalimantan-Sulawesi dan NTB - NTT-Maluku-Papua.(hdr)