INDONEWS.ID

  • Jum'at, 30/11/2018 23:15 WIB
  • Keberhasilan Pembangunan Desa Memperkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa

  • Oleh :
    • hendro
Keberhasilan Pembangunan Desa Memperkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Mendagri Tjahjo Kumolo

Jakarta, INDONEWS.ID – Melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Komitmen Pemerintahan Kabinet Kerja yang tertuang pada butir ketiga Nawacita “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan” diharapkan telah memberi arah dan paradigma baru dalam pembangunan desa di seluruh Indonesia. 

Mendagri Tjahjo Kumolo memandang desa tidak lagi hanya menjadi objek pembangunan, namun juga menjadi subjek pembangunan.

Baca juga : Mendagri Tito: BNPP Dibentuk untuk Mendukung Pertahanan Negara dengan Konsep Keadilan Pembangunan

Hal ini tercermin dari penerapan azas rekognisi dan subsidiaritas dalam pengaturan desa. Rekognisi berarti adanya pengakuan terhadap hak asal-usul desa, dan Subsidiaritas berarti adanya penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat Desa.

“ Kemendagri dalam membina Desa berdasar Pasal 112 dan Pasal 113 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah dijabarkan lebih lanjut dalam Perpres 11 Tahun 2015, yaitu melalui perumusan kebijakan, bintek, pelatihan hingga melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa," ujarnya di Jakarta, Jumat (30/11/2018)

Baca juga : Wamenhan M Herindra Tetapkan 1.145 Anggota Komcad Matra Darat TA 2024

Lebih lanjut mendagri mengatakan, pihaknya  dalam melakukan pembinaan Desa telah merumuskan 22 Peraturan Menteri sebagai penjabaran UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP yang telah diterbitkan, ditindaklanjuti dengan melakukan  sosialisasi, MOT dan TOT untuk meningkatkan kapasitas Pembina dan Pengawas baik di Prov, Kab/Kota maupun Kecamatan.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, dimana saat ini telah dilatih kurang lebih 160 ribu Aparatur Desa, melakukan bimbingan teknis  antara lain dalam bidang Administrasi Desa, Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Pembuatan Perdes, penguatan BPD, PKK, LK dan LAD, pengelolaan keuangan Desa, pengelolaan aset Desa, peningkatan kapasitas aparatur Desa, penyusunan dan pendayagunaan data profil Desa dan Kelurahan, Evaluasi Perkembangan Desa, Lomba Desa dan Kelurahan, PIN Desa/Kelurahan, Labsite di 4 Regional, yaitu di Sumatera, Jawa-Bali, Kalimantan-Sulawesi dan NTB - NTT-Maluku-Papua.(hdr)

Baca juga : Kabasarnas: Sukseskan BIAS 2024 Sampai Tuntas

 

Artikel Terkait
Mendagri Tito: BNPP Dibentuk untuk Mendukung Pertahanan Negara dengan Konsep Keadilan Pembangunan
Wamenhan M Herindra Tetapkan 1.145 Anggota Komcad Matra Darat TA 2024
Kabasarnas: Sukseskan BIAS 2024 Sampai Tuntas
Artikel Terkini
Nobar Dul Muluk Dul Malik Bareng Tokoh Nasional dan Daerah serta Selebritis
Gala Premiere Home Sweet Loan Sukses Bikin Penonton Lihat Diri Sendiri di Layar
Mendagri Tito: BNPP Dibentuk untuk Mendukung Pertahanan Negara dengan Konsep Keadilan Pembangunan
Wamenhan M Herindra Tetapkan 1.145 Anggota Komcad Matra Darat TA 2024
Kabasarnas: Sukseskan BIAS 2024 Sampai Tuntas
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
vps.indonews.id