INDONEWS.ID

  • Senin, 03/12/2018 19:35 WIB
  • Memorandum of Cooperation, Peningkatan Keselamatan Penerbangan Adalah Fokus Utama

  • Oleh :
    • Ronald
Memorandum of Cooperation, Peningkatan Keselamatan Penerbangan Adalah Fokus Utama
Fokus utama dari draft Memorandum of Cooperation (MoC) adalah untuk peningkatan keselamatan penerbangan.

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemeritah Indonesia diwakili Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Indonesia, Soerjanto Tjahjono dan Direktur Jenderal Biro Investigasi Penerbangan atau Aviation Investigation Bureau (AIB) Arab Saudi, Mr. Abdulelah O Felemban melakukan penandatangan kesepakatan kerjasama mengenai investigasi kecelakaan pesawat pada Kamis, 29 November 2018 di Kantor AIB, Arab Saudi.

Kerja sama bilateral ini digagas pada acara regional workshop di Jeddah yang digelar Maret 2018, yang dihadiri oleh perwakilan sejumlah negara termasuk KNKT Indonesia dan Atase/Staf Teknis Perhubungan KJRI Jeddah.

Baca juga : Kerjasama Bilateral, KNKT dan AIB Teken MoC Bidang Investigasi Kecelakaan Penerbangan

Disela-sela workshop tersebut, delegasi RI dan Arab Suadi mengadakan pertemuan bilateral yang menghasilkan draft Memorandum of Cooperation, yang fokus utamanya adalah untuk peningkatan keselamatan penerbangan.

Sebagaimana diketahui, Indonesia dan Arab Saudi merupakan sesama negara anggota International Civil Aviation Organization (ICAO) atau Organisasi Penerbangan Sipil Internasional. Selain itu, kedua negara juga telah sepakat untuk meningkatkan keselamatan penerbangan sebagaimana dimandatkan oleh Annex 13 Konvensi Chicago dengan fokus kegiatan konkrit yaitu, pelatihan, pertukaran keahlian, informasi dan pengalaman.

Adapun ruang lingkup dari kerjasama ini mencakup penawaran bantuan dan penggunaan tenaga investigasi keselamatan angkutan udara, fasilitas dan peralatan yang dinilai  tepat dan sebagai sumber daya yang memadai. Selain itu juga, dari kerjasama ini bertujuan untuk memfasilitasi keikutsertaan investigator pihak lain sebagai pengamat pada investigasi kecelakaan pesawat udara dan insiden serius. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman pihak lain terkait persyaratan dan prosedur investigasi.

Tidak hanya itu, poin dari kesepakatan kerjasama ini juga dapat memberikan atau (jika mengizinkan) menurunkan bantuan tim pada proses investigasi (termasuk spesialis perekam penerbangan dan spesialis teknis lainnya) kepada pihak yang meminta untuk menjadi anggota tim investigasi pada saat melaksanakan investigasi.

Poin berikutnya adalah mengadakan kontak secara teratur dan mengatur kunjungan atau pertemuan dengan pihak lain dengan tujuan bertukar pengalaman, keterampilan, dan pengetahuan teknis. (ronald)

Artikel Terkait
Kerjasama Bilateral, KNKT dan AIB Teken MoC Bidang Investigasi Kecelakaan Penerbangan
Artikel Terkini
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Korban Banjir Bandang di Sumbar
HOGERS Indonesia Resmi Buka Gelaran HI-DRONE2 di Community Park, Pantai Indah Kapuk 2
Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Dirikan Dapur dan Pendistribusian untuk Korban Banjir Bandang Tanah Datar
Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas