INDONEWS.ID

  • Rabu, 12/12/2018 17:01 WIB
  • Bupati Cianjur Ditangkap KPK?

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
Bupati Cianjur Ditangkap KPK?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasalnya berhasil menangkap Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar (Foto Ist)

Jakarta, INDONEWS, ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasalnya berhasil menangkap Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar dan Kadisdik Cianjur Cecep Sobandi serta empat pihak lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Keenam orang yang berhasil dalam operasi tangkap tangan tersebut kabarnya diduga terkait dalam transaksi suap anggaran pendidikan di Cianjur, Jawa Barat.

Baca juga : Senyum Bahagia Rakyat, Pj Bupati Purwakarta Buka TMMD Ke-120 Kodim 0619/Purwakarta

"Sebelumnya, KPK mendapat informasi akan adanya penyerahan uang terkait dengan anggaran pendidikan di Cianjur. Setelah kami lakukan pengecekan di lapangan terdapat bukti permulaan adanya dugaan pemberian suap untuk kepala daerah," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif seperti yang dicukil dari beritasatu.

KPK selain OTT Bupati Irvan dan Kadisdik Cecep Sobandi, KPK juga berhasil menangkap empat orang lainnya dari unsur Kepala Bidang, unsur MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah), dan pihak lain.

Baca juga : Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat

KPK berhasil menyita uang tunai sekitar Rp1,5 miliar. Uang tersebut diduga dikumpulkan dari kepala sekolah untuk disetorkan kepada Irvan.

Keenam orang yang ditangkap, termasuk Bupati Irvan saat ini sedang diperiksa intensif oleh tim penyidik. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka. Syarif berjanji akan membeberkan lebih rinci mengenai OTT ini dalam konferensi pers. (Abdi.K)

Baca juga : Terima Barang Milik Negara dengan Direktorat Jenderal Perumahan Kemen PUPR
Artikel Terkait
Senyum Bahagia Rakyat, Pj Bupati Purwakarta Buka TMMD Ke-120 Kodim 0619/Purwakarta
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Terima Barang Milik Negara dengan Direktorat Jenderal Perumahan Kemen PUPR
Artikel Terkini
Pos Mahen Satgas Yonif 742/SWY Ajari Murid SDN Baudaok Cara Mengolah Sampah Plastik
Indonesia-Kazakhstan untuk Rampungkan Perjanjian Promosi dan Perlindungan Investasi
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Dorong Ekonomi Nasional Lebih Transformatif, Menko Airlangga Jalin Kerja Sama Global
PLBN Motamasin Terima Kunjungan Konsulat Timor Leste, Bahas Isu Keimigrasian Antarnegara
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas