Jakarta, INDONEWS.ID - Terkait kasus suap pelaksanaan proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur PT MTU Rijal Efendi Padang sebagai tersangka.
Rijal diduga telah memberikan uang sebesar Rp200 juta kepada Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu dan anak buahnya.
"KPK menetapkan REP (Rijal Efendi Padang) sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/12).
Yuyuk mengatakan bahwa Rijal telah memberikan fee Rp200 juta atau sbsar 15 persen dari nilai kontrak proyek, yaitu Rp4,5 miliar kepada Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali.
Setelah menerima uang itu David menyerahkan Rp150 juta kepada Remigo. KPK menduga permintaan fee dari proyek di lingkungan Kabupaten Pakpak Bharat sudah menjadi kebiasaan.
Sekedar informasi, Rijal merupakan kontraktor yang mengerjakan proyek peningkatan Jalan Simpang Kerajaan-Binanga Sitelu.
Rijal menambah daftar tersangka dalam kasus yang menjerat Remigo. Sebelumnya KPK menetapkan Remigo, David, dan Hendriko Sembiring pihak swasta sebagai tersangka suap.
Atas perbuatannya itu Rijal dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ronald)