INDONEWS.ID

  • Minggu, 16/12/2018 14:28 WIB
  • Kapuspen Kemendagri Minta Setiap Wilayah Melakukan Pengecekan KTP Elektronik

  • Oleh :
    • Ronald
Kapuspen Kemendagri Minta Setiap Wilayah Melakukan Pengecekan KTP Elektronik
Kapuspen Kemendagri juga meminta kepada setiap wilayah untuk melakukan pengecekan terhadap KTP-el rusak atau invalid hasil pencetakan massal tahun 2011 sampai dengan 2013 yang ada di kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota.

Jakarta, INDONEWS.ID - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Bahtiar meminta seluruh bupati/walikota agar menindaklanjuti dalam tempo yang sesingkat-singkatnya Surat Edaran Nomor 470.13/11176/SJ Tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid.

Sebagaimana dalam surat edaran yang baru ini diatur mengenai pencatatan dan pemusnahan KTP-el rusak atau invalid dalam proses pelayanan di wilayah masing-masing.

Selanjutnya, Kapuspen Kemendagri juga meminta kepada setiap wilayah untuk melakukan pengecekan terhadap KTP-el rusak atau invalid hasil pencetakan massal tahun 2011 sampai dengan 2013 yang ada di kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota. Apabila masih ditemukan KTP-el rusak atau invalid, dilakukan pencatatan dan segera dimusnahkan dengan cara dibakar.

"Bupati/walikota agar menugaskan jajaran seluruh aparat Dukcapil setempat, camat, dan Satpol PP bergerak serentak di seluruh daerah melakukan pemusnahan KTP-el invalid atau rusak dengan cara dibakar" ujarnya dalam keterangan tertulisnya yabg diterima pada Minggu (16/12/2018).

Sebagai informasi, Standar Operasional Prosedur (SOP) yang baru ini merupakan pengganti SOP sebelumnya yang hanya melakukan pengguntingan terhadap KTP-el invalid atau rusak.

Bahtiar mengungkapkan bahwa Kebijakan ini dibuat semata-mata untuk memberikan kepastian, jaminan dan pencegahan terjadinya penyalahgunaan KTP-el rusak atau invalid serta menimbulkan isu- isu yang kontraproduktif di masyarakat.

"Kita semua berkepentingan agar pelaksanaaan Pemilu Serentak 2019 berjalan Luber dan Jurdil serta aman, damai, tertib dan lancar", ungkapnya.

Lebih lanjut, Bahtiar juga menyampaikan sesuai arahan Mendagri, Berita Acara hasil pemusnahan KTP-el rusak atau invalid agar dilaporkan kepada Mendagri melalui Dirjen Dukcapil.

"Hal ini dilakukan sebagai langkah-langkah pengamanan terhadap tempat-tempat penyimpanan atau gudang penyimpanan dokumen negara agar terhindar dari pencurian dan penyalahgunaan dokumen negara," pungkasnya.

Terlepas dari itu, Kemendagri mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah, jajaran Dukcapil, camat, lurah dan kepala desa, Satpol PP dan juga aparat kepolisian serta aparat lainnya yang telah membantu pelaksanaan dari surat edaran ini. (ronald)

Baca juga : Gerakan Pembagian Bendera, Dirjen Polpum Kemendagri: Ajang Silaturahmi dan Pemersatu Bangsa
Artikel Terkait
Gerakan Pembagian Bendera, Dirjen Polpum Kemendagri: Ajang Silaturahmi dan Pemersatu Bangsa
Dirjen Politik dan PUM Kemendagri Bahtiar, Beberkan Peran Penting KDH Jalankan Urusan Pemerintahan Umum
Dirjen Bahtiar Apresiasi Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Partisipatif
Artikel Terkini
Tidak Simpang Siur, Pemerintah Diminta Jelaskan Penerapan KRIS Secara Komprehensif
Menko Airlangga dan Dubes Lee Sang Deok Bahas Penguatan Kerja Sama Hingga Rencana Kunjungan Kerja ke Korea Selatan
PTPN IV Regional 4 Sebar 900 Paket Sembako di Sumbar dan Jambi
Pj Bupati Maybrat Lakukan Kunjungan ke SMPN 2 Aifat
Sari Ater Bangun Cable Car Perkuat Daya Tarik Wisatawan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas