indonews

indonews.id

Kantor BUMN Di Demo Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal

Ratusan orang yang menamakan dirinya sebagai Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT), menggelar aksi simpatik di depan Kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Senin (17/12/2018) siang. 

Reporter: Ronald
Redaktur: budisanten
zoom-in Kantor BUMN Di Demo Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal
Ratusan orang yang menamakan dirinya sebagai Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT), menggelar aksi simpatik di depan Kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Senin (17/12/2018) siang. Aksi yang dilakukan bersama elemen pekerja pelabuhan lainnya ini menyerukan “Selamatkan Pelabuhan Nasional, Save JICT-Koja".

Jakarta, INDONEWS.ID - Ratusan orang yang menamakan dirinya sebagai Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT), menggelar aksi simpatik di depan Kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Senin (17/12/2018) siang. Aksi yang dilakukan bersama elemen pekerja pelabuhan lainnya ini menyerukan “Selamatkan Pelabuhan Nasional, Save JICT-Koja".
 
Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja JICT, M. Firmansyah mengatakan, dalam aksi tersebut pekerja mengkritisi perpanjangan kontrak pelabuhan peti kemas terbesar di Indonesia JICT-Koja (2015-2038) kepada Hutchison Hong Kong. Sebab, berdasarkan audit investigatif, BPK RI hal itu diduga melanggar undang-undang.  
 
"Manajemen Pelindo II era sebelumnya tidak pernah memasukan rencana perpanjangan sebagai Rencana Kerja dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Selain itu tidak ada informasi terbuka kepada pihak pemangku kepentingan sejak 2014," ujar Firmansyah.
 
Selain itu, kata dia, perpanjangan kontrak JICT-Koja tanpa izin konsensi pemerintah, dalam hal ini Kementrian Perhubungan.

"Mekanisme pemilihan mitra Hutchison diduga sarat penyalahgunaan wewenang dan manajemen JICT-Koja mengenyampingkan opsi pengelolaan kedua pelabuhan petikemas secara mandiri. Atas pelanggaran undang-undang tersebut, BPK RI menyebut negara rugi hampir Rp 6 trilyun," jelas Firmansyah.

Lebih lanjut ia menegaskan  pengelolaan pelabuhan nasional JICT-Koja yang berdampak kepada hajat hidup rakyat Indonesia, harus berlandaskan semangat konstitusi.

"Bukan liberalisasi asing yang membahayakan kedaulatan dan hilangnya potensi ekonomi nasional," tegasnya.

Menurut Firmansyah, dampak sosial liberalisasi asing di pelabuhan tidak kalah terpuruk. Pekerja yang membangun produktivitas sehingga menjadikan pelabuhan peti kemas JICT terbaik di Asia, malah di-PHK masal.

"Dan pola outsourcing yang melanggar aturan pun subur dipelihara," ujarnya.

Lebih lanjut Firmansyah mengatakan, Serikat Pekerja JICT juga menuntut pemerintah dan aparat penegak hukum untuk bersikap atas nama hukum Indonesia atas dugaan kejahatan kasus korupsi kontrak JICT-Koja.

"Negara tidak boleh kalah dengan manuver dan pelanggaran aturan oleh asing di pelabuhan nasional. Kembalikan JICT-Koja ke pangkuan ibu pertiwi. Karena SDM, sistem dan peralatan sudah mumpuni. Silahkan Hutchison berinvestasi di pelabuhan lain yang belum tergarap, bukan pelabuhan mapan dan untung seperti JICT-Koja yang kontraknya berakhir 2019," pungkas Firmansyah.
 
Dalam aksinya, mereka juga berencana akan mendirikan tenda keadilan selama 30 hari di depan kantor Kementerian BUMN tersebut. (ronald)
 

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas