Bibit Samad Rianto : Borgol Tidak Menjamin Pelaku Korupsi Jera
Mantan Pimpinan KPK Bibit Samad Rianto menilai bahwa aturan tentang pemborgolan tahanan korupsi hanya agar membuat para pelaku jera dan malu.
Reporter: Ronald
Redaktur: budisanten
Jakarta, INDONEWS.ID - Mantan Pimpinan KPK Bibit Samad Rianto menilai bahwa aturan tentang pemborgolan tahanan korupsi hanya agar membuat para pelaku jera dan malu. Kendati begitu, peraturan tersebut nampaknya juga tidak membuat pelaku jera.
“Tujuannya agar tidak melawan dan melarikan diri, borgol lebih diarahkan ke arah rasa malu. Karena korupsi bukan sesuatu yang memalukan untuk mereka, didalam tahanan penjara mereka masih saja merasa enggak bersalah,” jelasnya, Kamis (3/1/2019).
Meski demikian, dikatakan Bibit, walaupun para koruptor tidak jera, KPK tetap melakukan upaya agar para koruptor jera. Ia mengakui waktu peraturan penggunaan baju oranye kepada para koruptor, KPK sampai berdebat terhadap peraturan tersebut.
“Usaha dulu kan boleh, walaupun sudah berbagai macam cara dipakai seperti rompi orange kemarin kita sampai berdebat, ya malah tetap saja mereka bangga,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menerapkan peraturan tentang pemborgolan tahanan korupsi. Aturan tersebut diatur dalam Peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK.
Sebelumnya, salah satu tahanan KPK Tubagus Cepy Setiady tampak masuk ke Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, dengan tangan diborgol untuk menjalani pemeriksaan, selain diborgol para koruptor juga tetap memakai rompi tahanan KPK berwarna oranye. (ronald)