INDONEWS.ID

  • Jum'at, 04/01/2019 18:10 WIB
  • BPHN Kemenkumham-Tim 7 Umumkan OBH Lulus Verifikasi Akreditasi

  • Oleh :
    • hendro
BPHN Kemenkumham-Tim 7 Umumkan OBH Lulus Verifikasi Akreditasi
Kepala BPHN Prof Benny Riyanto saat memberikan keterangan pers

Jakarta, INDONEWS.ID - Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Prof Benny Riyanto menyampaikan, Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang lulus verifikasi dan akreditasi BPHN Kemenkumham bersama Tim 7 berjumlah 524 OBH periode 2019-2021.

“Total OBH yang lulus verifikasi akreditasi periode 2019-2021 adalah 524 OBH. Atau bertambah sebanyak 119 OBH dari 405 OBH Lama,” tuturnya, Jumat (4/1/2019) saat menggelar konferensi pers di gedung Press Room Kemenkumham.

Baca juga : Yayasan Trisakti Minta Pemerintah Hentikan Upaya Pengambilalihan, Hormati Putusan Pengadilan

Kepala BPHN Prof Benny Riyanto memerinci, verifikasi dan akreditasi periode 2019-2021 diikuti oleh 864 OBH. Adapun sebanyak 512 OBH yang melengkapi data dan lulus sebanyak 192 OBH. 

Sedangkan untuk OBH lama dari 405 sejumlah 332 OBH kembali mendapatkan akreditasi. 
Proses verifikasi dan akreditasi dilaksanakan pada 2018 selama kurang lebih 4 bulan sejak bulan Agustus 2018.

Baca juga : Sekjen Kemenkumham: Bela Negara Merupakan Kehormatan Warga Negara

Benny menambahkan, bahwa verifikasi dan akreditasi  OBH tahun ini berusaha menjaring OBH yang berintegritas dan berkualitas. Menurutnya dalam hal pemberian layanan bantuan hukum bagi masyarakat tak mampu. “Sebagai bagian dari pemenuhan hak akses terhadap keadilan,” ujarnya.

BPHN Kemenkumham mencatat, bahwa penyelenggaraan Bantuan Hukum pada akreditasi periode Tahun 2013-2015 dengan rata-rata anggaran sebesar 45M untuk 310 OBH.

Baca juga : Sah, Logo PHDI Sudah Bersertifikat Hak Merk dari Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham

Kemudian pada periode Tahun 2016-2018 dengan rata-rata anggaran sebesar 48M untuk 405 OBH. Sedangkan untuk periode penyelenggaraan Tahun 2019-2021 sebesar 53M untuk 524 OBH.

Benny mengungkapkan bahwa, OBH tersebut mendapat dana melaksankan bantuan hukum melaui APBD dan APBN. Ia menjelasksan, bahwa BPHN Kemenkumham juga berterimakasih kepada pihak Pemda ikut bersinergi memberikan bantuan  dana hukum bagi OBH. 

Menurutnya, untuk membantu masyarakat tak mampu mendapatkan keadilan. 
“Maka tiap OBH yang tercatat di Aplikasi SIDBANKUM tidak akan dapat mendapat bantuan dana lagi,” ujarnya. “Selain itu melalui Aplikasi SIDBANKUM, tiap OBH diawasi dan diukur  indeks kinerjanya,” tambahnya.
 

Artikel Terkait
Yayasan Trisakti Minta Pemerintah Hentikan Upaya Pengambilalihan, Hormati Putusan Pengadilan
Sekjen Kemenkumham: Bela Negara Merupakan Kehormatan Warga Negara
Sah, Logo PHDI Sudah Bersertifikat Hak Merk dari Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham
Artikel Terkini
Pj Gubernur Agus Fatoni Buka Syariah Festival Sriwijaya 2024 BI Perwakilan Sumsel
Awarding Innovillage: Wujud Nyata Kolaborasi Perguruan Tinggi dan Industri dalam Membangkitkan Talenta Digital Masa Depan
Siapkan Penyusunan Peraturan Pembangunan Ekonomi Jangka Panjang, Delegasi Baleg DPR RI Berdiskusi dengan Pemerintah Kenya
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas