Nasional

Satpam Kampus Trisakti Arogan, Prof Anak Agung Diusir meski di Luar Kampus

Oleh : rio apricianditho - Kamis, 15/08/2024 20:06 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID - Masyarakat perlu mengetahui apa yang sudah diputuskan pengadilan harus ditaati, apalagi putusan itu sudah inkracht (putusan tetap). Tapi Satpam universitas Trisakti berlaku semena-mena dengan Ketua Yayasan Trisakti yang sah sesuai putusan Kasasi Makamah Agung, saat berada di seputar kampus Trisakti, Grogol, Jakarta Barat.

Melalui Kasasi nomor 407/G/2022/PTUN.JKT, majelis hakim Makamah Agung (MA) memutuskan membatalkan Keputusan Mendikbudristek terkait penempatan pejabat pemerintah di yayasan Trisakti yang kini bercokol di kampus Trisakti. Dan mengakui yayasan Trisakti berdasarkan akta tahun 2005 dimana Ketua yayasan Trisakti adalah Prof. Dr. Anak Agung Gde Agung.

Namun apa yang terjadi, ketika Prof Anak Agung bersama beberapa pengurus yayasan dan kuasa hukumnya berada di seputar kampus Trisakti, bukannya di sambut malah diusir bahkan diteriaki oleh segerombolan satpam Trisakti.

Kala itu mereka berada di troator jalan tak jauh dari gerbang utama kampus Trisakti, keberadaan mereka disana bermaksud memberi tahu bahwa ada Kasasi MA yang baru beberapa hari lalu diputuskan. Sebelum masuk ke kampus, Ketua yayasan Trisakti, Anak Agung dimintai keterangan oleh media. Sekitar 3 menit memberikan keterangan, lalu satpam Trisakti segera menghampiri Ketua Yayasan Trisakti dan awak media.

Sikap arogan satpam Trisakti menimbulkan sedikit keriuhan meski tak ada adu fisik antara pengurus yayasan bersama awak media dengan satpam berbaju kuning muda dan celana coklat tua. Apalagi saat hadir seseorang berbaju batik yang memprovokasi satpam trisakti dengan suara kerasnya meminta Anak Agung yang tengah diwawancarai media menghentikan keterangannya.

Sempat terjadi dorongan oleh pihak satpam ke awak media, bahkan Ketua yayasan Trisakti yang sudah sepuh jalan pun harus dibantu orang lain harus menerima dorongan kasar dari satpam yang usianya sekitar 30-an. Jika saja tak ada orang yang mendampingi Anak Agung, tentu ia akan terjatuh akibat dorongan satpam kampus Trisakti.

Saat dimintai keterangan oleh awak media, posisi para pengurus yayasan Trisakti tidak berada di dalam area kampus tapi ada di trotoar jalan depan kampus Trisakti. Seharusnya satpam kampus Trisakti tak berhak mengusir para pengurus yayasan karena posisi mereka ada di ruang publik atau tempat umum, siapapun bebas ada di trotoar walau dekat kampus Trisakti sekalipun.

Ada insiden menimbulkan kegeraman awak media yang terintimidasi satpam kampus Trisakti, bagian SDM kampus Trisakti harus mendidik ulang satpam mereka, dan membekali satuan pengamanan kampus Trisakti diberi sedikit pemahaman hukum. Masa ada ditempat umum harus ijin Kepolisian, andaikata masyarakat menuruti apa yang dikatakan satpam kampus Trisakti, bisa-bisa aparat Kepolisian cuma disibukan buat surat ijin orang yang akan berada di tempat umum (ruang publik). Menunggu Jak Lingko di trotoar saja ijin?, hadouh pak satpam kalau berkata itu jangan yang aneh-aneh.

Artikel Lainnya