INDONEWS.ID

  • Selasa, 08/01/2019 14:30 WIB
  • Ada 547.506 Konten Negatif di Medsos yang Dilaporkan Warganet

  • Oleh :
    • very
Ada 547.506 Konten Negatif di Medsos yang Dilaporkan Warganet
Pelaporan konten negatif di media sosial yang dipantau oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Hasil pantauan Kementerian Komunikasi dan Informatika, akun twitter paling banyak dilaporkan warganet melalui saluran pengaduan konten @aduankonten, aduankonten.id dan nomor WA 08119224545.

“Data sampai pada bulan Desember 2018 dari Subdirektorat Pengendalian Konten Internet Direktorat Pengendalian Ditjen Apliikasi Informatika Kementerian Kominfo menunjukkan pelaporan konten negatif di twitter sebanyak 531.304,” ujar Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu, dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (8/1/2019).

Baca juga : Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora

Sementara facebook dan instagram, kata Ferdinandus, dilaporan sebanyak 11.740 kali karena dinilai warganet mengandung konten negatif. Adapun Youtube dan google dilaporkan sebanyak 3.287 kali.

Sementara situs file sharing dilaporkan sebanyak 532 kali.

Baca juga : PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok

Adapun aplikasi layanan pesan instan, terbanyak dilaporkan melalui kanal aduankonten adalah telegram sebanyak 614 laporan. Sementara LINE dan BBM masing-masing 19 dan 10 kali.

“Total keseluruhan laporan warganet mengenai konten negatif di media sosial sampai dengan tahun 2018 sebanyak 547.506 laporan,” ujarnya.

Baca juga : Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN

 

Konten Berdasar Kategori

Sesuai dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terdapat 12 kelompok konten yang dikategorikan sebagai konten negatif.  Kategori konten negatif itu antara lain: pornografi/pornografi anak; perjudian; pemerasan; penipuan; kekerasan/kekerasan anak; fitnah/pencemaran nama baik; pelanggaran kekayaan intelektual; produk dengan aturan khusus; provokasi sara; berita bohong; terorisme/radikalisme; serta informasi/dokumen elektronik melanggar undang-undang lainnya. 

Sampai dengan akhir tahun 2018, penanganan konten negatif total sebanyak 984.441 konten. Angka itu termasuk yang dilaporkan dalam bentuk website. Berdasarkan kategori konten tiga terbanyak konten yang paling banyak ditangani adalah pornografi, perjudian dan penipuan.

Konten pornografi sebanyak 898.108, sementara perjudian sebanyak 78.698 dan konten yang penipuan 5.889. Adapun konten lain secara lengkap terlampir sebagai berikut:

“Kementerian Kominfo mengimbau warganet untuk melaporkan konten internet dan media soaial yang diduga mengandung konten negatif melalui saluran pengaduan konten twitter @aduankonten, aduankonten.id dan nomor WA 08119224545,” pungkasnya. (Very)

Artikel Terkait
Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Artikel Terkini
Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Dirikan Dapur dan Pendistribusian untuk Korban Banjir Bandang Tanah Datar
Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Pastikan Arus Barang Kembali Lancar, Menko Airlangga Tinjau Langsung Pengeluaran Barang dan Minta Instansi di Pelabuhan Tanjung Priok Bekerja 24 Jam
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas