Jakarta, INDONEWS.ID - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah memberikan persetujuan perubahan Standard Operating Procedure (SOP) pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kepada PT Lion Mentari Airlines dan PT Wings Abadi.
Persetujuan ini diberikan langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (8/1/2019).
Polona menyatakan pihak Lion Air dan Wings Air bisa mengenakan tarif bagasi setelah sosialisasi yang dilakukan minimal dua minggu.
"Setelah lakukan sosialisasi selama 14 hari atau dua minggu sejak perubahan 'standard operating procedure' , Lion Air dan Wings Air dapat mulai memungut biaya atas bagasi tercatat penumpangnya," sebut Polana.
Ketentuan mengenai bagasi tercatat diatur dalam Pasal 22, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, di mana setiap maskapai dalam menentukan standar pelayanan memperhatikan kelompok pelayanan yang diterapkan masing-masing maskapai, termasuk kebijakan bagasi tercatat.
Pelayanan maskapai penerbangan terkait penanganan bagasi tercatat disesuaikan dengan kelompok pelayanannya. Lebih lanjut, Polana menjelaskan bahwa Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dalam memberikan pelayanan wajib menyusun SOP dalam bahasa Indonesia yang mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Selain itu juga untuk setiap perubahan SOP wajib mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Sebagaimana diatur dalam pasal 3 PM 185 Tahun 2015, terdapat tiga kelompok pelayanan yang diterapkan oleh masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal.
“Pertama, pelayanan dengan standar maksimum atau 'full services', kedua pelayanan dengan standar menengah atau 'medium services' dan ketiga, pelayanan dengan standar minimum 'no frills', jelas Polana.
Daftar kelompok pelayanan dari masing-masing maskapai penerbangan antara lain seperti Full Service: PT. Garuda Indonesia dan PT. Batik Air, Medium service: PT Trigana Air service, PT Travel express, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air dan PT Transnusa Air Service, No frill Service: PT Lion Air, PT Wings Air, PT Indonesia AirAsia, PT Indonesia AirAsia Extra, PT Citilink Indonesia dan PT Asi Pudjiastuti Aviation.
“Berdasarkan kelompok pelayanannya, PT. Lion Mentari Airlines dan PT. Wings Abadi adalah kelompok pelayanan minimum atau no frills, sehingga bagasi tercatat dapat dikenakan biaya dan hal tersebut harus dituangkan dalam SOP Pelayanan”, tandas Polana. (ronald)