INDONEWS.ID

  • Rabu, 09/01/2019 11:29 WIB
  • Resmi Jadi Tersangka, Bupati Jepara Non Aktif Akan Mematuhi Proses Hukum

  • Oleh :
    • Ronald
Resmi Jadi Tersangka, Bupati Jepara Non Aktif Akan Mematuhi Proses Hukum
Bupati Jepara non aktif, Ahmad Murzaqi mengatakan jika dirinya akan patuh terhadap proses hukum yang ada di KPK. Dirinya juga meminta semua pihak yang senasib dengan dirinya untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku.

Jakarta, INDONEWS.ID - Bupati Jepara non aktif, Ahmad Murzaqi yang telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap kepada hakim tunggal praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah terkait putusan atas praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik, telah diperiksa oleh penyidik KPK dalam 2 hari berturut-turut, hingga saat ini yang bersangkutan masih belum juga ditahan KPK.

Sementara itu, Murzaqi mengatakan jika dirinya akan patuh terhadap proses hukum yang ada di KPK. Dirinya juga meminta semua pihak yang senasib dengan dirinya untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku.

Baca juga : Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat

"Sebagai warga negara Indonesia, karena negara kita negara hukum, maka kita harus taat dan patuh apa yang terkait dengan proses hukum dalam halini adalah penyelidikan dan penyidikan di KPK. Kami sarankan kepada siapapun yang menemukan atau terjadi hal yang seperti menimpa pada diri saya, maka semuanya harus mengindahkan, harus mematuhi, proses hukum yang berjalan, itu saja," beber Murzuqi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, pada Selasa (8/1/2019).

Untuk diketahui, Ahmad Marzuqi sehari sebelumnya juga sudah diperiksa oleh tim penyidik anti rusuah pada Senin, (7/1/2019) sebagai saksi untuk tersangka lainnya, yakni hakim PN Semarang, Lasito. Sementara pada Selasa, (8/1/2019), Ahmad diperiksa sebagai tersangka.

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK

"Pemeriksaan pada tersangka AM (Ahmad Marzuqi) Bupati Jepara dilakukan pada Selasa (8/1/2018) untuk mengklarifikasi deguaan aliran dana dari tersangka ke hakim praperadilan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.

Pria berkaca mata ini menambahkan terkait penahan tersangka, penahanan dilakukan sesuai dengan proses penyidikan yang ada sesuai dengan alasan objektif dan subjektif hukum acara yang berlaku.

Baca juga : KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes

"Penahan terhadap tersangka tersebut tentu saja dilakukan sesuai dengan proses-proses di tahap penyidikan untuk kasus tangkap tangan akan segera penahan sedangkan untuk kasus lain itu tergantung kepada apakah terpenuhi alasan objektif dan alasan subjektif yang dimiliki penyidik sesuai dengan hukum acara yang berlaku," imbuh Febri.

Sementara itu, dalam kasus ini, KPK menetapkan 2 orang tersangka, yakni Ahmad Marzuqi selaku Bupati Jepara non aktif dan Lasito selaku hakim PN Semarang.

KPK menduga Lasito diduga menerima hadiah atau janji dari Ahmad Marzuqi, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili terkait putusan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ahmad atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di PN Semarang pada tahun 2017. (ronald)

Artikel Terkait
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Artikel Terkini
Pastikan Arus Barang Kembali Lancar, Menko Airlangga Tinjau Langsung Pengeluaran Barang dan Minta Instansi di Pelabuhan Tanjung Priok Bekerja 24 Jam
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Mendagri Tito Lantik Sekretaris BNPP Zudan Arif Fakrulloh Jadi Pj Gubernur Sulsel
Perayaan puncak HUT DEKRANAS
Kemendagri Tekankan Peran Penting Sekretaris DPRD Jaga Hubungan Harmonis Legislatif dengan Kepala Daerah
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas