Jakarta, INDONEWS.ID - Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Puspen Mendagri) mengungkapkan bahwa ada lima warna kertas suara yang nantinya akan disediakan untuk calon pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pemilihan umum (Pemilu) yang akan dilaksanakan tepatnya pada tanggal 17 April 2019.
Disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Bahtiar bahwa pengenalan warna surat suara tersebut menjadi penting diberitakan kepada masyarakat.
Menurutnya hal ini bertujuannya untuk memudahkan dan memberi pemahaman kepada masyarakat pemilih dalam menyalurkan aspirasi politik pada saat pencoblosan di TPS.
“Hal tersebut penting sebagai bagian dari bentuk pendidikan pemilih kepada masyarakat,” ujar Bahtiar dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (12/1/2019).
Adapun kelima kertas suara ini terdiri dari warna kuning, merah, hijau, abu-abu dan biru.
“Warna kuning untuk DPR RI, merah untuk DPD RI, biru untuk DPRD Provinsi, hijau untuk DPRD Kabupaten/Kota, dan warna abu-abu untuk Presiden dan Wakil Presiden. Pemilihan warna ini berdasarkan Keputusan KPU Republik Indonesia, tentang desain surat suara dan desain alat bantu coblos (template) bagi pemilih tunanetra pada Pemilu Tahun 2019,” jelas Bahtiar. (ronald)