INDONEWS.ID

  • Senin, 14/01/2019 23:58 WIB
  • Terbukti Bersalah, PN Selatan Vonis Penyanyi Dangdut Siska Dewi 3 Tahun Penjara

  • Oleh :
    • hendro
Terbukti Bersalah, PN Selatan Vonis Penyanyi Dangdut Siska Dewi 3 Tahun Penjara
Penyanyi dangdut Siska Dewi saat persidangan (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis penyanyi dangdut Sisca Dewi tiga tahun penjara,Senin (14/1/2019). Setelah dinilai hakim terbukti mencemarkan nama baik BS mantan pejabat tinggi Polri

Tidak hanya itu dalam sidang pembacaan vonis itu, Hakim Ketua Riyadi Sunindyo Florentinus juga menghukum Sisca Dewi denda Rp 500 juta, subsider 3 bulan.

Baca juga : Vonis Bebas Haris-Fatia Diapresiasi, Evaluasi Kebijakan Kebebasan Berekspresi dan Sistem Peradilan Pidana Perlu Dilakukan

 ” Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” kata hakim dalam vonisnya.

Menurut hakim hal yang memberatkan Sisca Dewi adalah dia tega mengganggu rumah tangga BS dan tidak menyesali perbuatannya. Sedangkan yang meringankan Sisca berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Baca juga : MA Perberat Vonis Korupsi Ekspor Minyak Goreng, Anthony Budiawan: Hakim Telah Masuk Angin Wajib Diperiksa

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Sisca Dewi lima tahun penjara. Sisca dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 ayat 4 juncto 27 ayat 4. Juncto pasal 64 ayat 1.

Sebelumnya, Sisca Dewi dilaporkan BS karena telah mengaku-ngaku menikah siri dengannya. Tak hanya itu, Sisca juga mengancam dan memeras BS dengan sejumlah rumah dengan total Rp 23 miliar.

Baca juga : Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Atas vonis itu, Sisca Dewi mengatakan akan mengajukan banding. “Saya langsung menyatakan, banding. Saya keberatan atas vonis itu, ” tegas Sisca Dewi usai sidang.(hdr)

Artikel Terkait
Vonis Bebas Haris-Fatia Diapresiasi, Evaluasi Kebijakan Kebebasan Berekspresi dan Sistem Peradilan Pidana Perlu Dilakukan
MA Perberat Vonis Korupsi Ekspor Minyak Goreng, Anthony Budiawan: Hakim Telah Masuk Angin Wajib Diperiksa
Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup
Artikel Terkini
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Dorong Ekonomi Nasional Lebih Transformatif, Menko Airlangga Jalin Kerja Sama Global
PLBN Motamasin Terima Kunjungan Konsulat Timor Leste, Bahas Isu Keimigrasian Antarnegara
Menteri Harus Mampu Membaca Tanda-tanda Zaman untuk Menggerakan Semangat Indonesia
MRP Desak Presiden Jokowi Pastikan Cakada 2024 Se-Tanah Papua Diisi Orang Asli Papua (OAP)
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas