INDONEWS.ID

  • Senin, 14/01/2019 23:58 WIB
  • Terbukti Bersalah, PN Selatan Vonis Penyanyi Dangdut Siska Dewi 3 Tahun Penjara

  • Oleh :
    • hendro
Terbukti Bersalah, PN Selatan Vonis Penyanyi Dangdut Siska Dewi 3 Tahun Penjara
Penyanyi dangdut Siska Dewi saat persidangan (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis penyanyi dangdut Sisca Dewi tiga tahun penjara,Senin (14/1/2019). Setelah dinilai hakim terbukti mencemarkan nama baik BS mantan pejabat tinggi Polri

Tidak hanya itu dalam sidang pembacaan vonis itu, Hakim Ketua Riyadi Sunindyo Florentinus juga menghukum Sisca Dewi denda Rp 500 juta, subsider 3 bulan.

Baca juga : Hakim Vonis Ringan Eks Anggota BPK Usai Balikin Rp40 M dan Berlaku Sopan

 ” Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” kata hakim dalam vonisnya.

Menurut hakim hal yang memberatkan Sisca Dewi adalah dia tega mengganggu rumah tangga BS dan tidak menyesali perbuatannya. Sedangkan yang meringankan Sisca berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Baca juga : Vonis Bebas Haris-Fatia Diapresiasi, Evaluasi Kebijakan Kebebasan Berekspresi dan Sistem Peradilan Pidana Perlu Dilakukan

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Sisca Dewi lima tahun penjara. Sisca dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 ayat 4 juncto 27 ayat 4. Juncto pasal 64 ayat 1.

Sebelumnya, Sisca Dewi dilaporkan BS karena telah mengaku-ngaku menikah siri dengannya. Tak hanya itu, Sisca juga mengancam dan memeras BS dengan sejumlah rumah dengan total Rp 23 miliar.

Baca juga : MA Perberat Vonis Korupsi Ekspor Minyak Goreng, Anthony Budiawan: Hakim Telah Masuk Angin Wajib Diperiksa

Atas vonis itu, Sisca Dewi mengatakan akan mengajukan banding. “Saya langsung menyatakan, banding. Saya keberatan atas vonis itu, ” tegas Sisca Dewi usai sidang.(hdr)

Artikel Terkait
Hakim Vonis Ringan Eks Anggota BPK Usai Balikin Rp40 M dan Berlaku Sopan
Vonis Bebas Haris-Fatia Diapresiasi, Evaluasi Kebijakan Kebebasan Berekspresi dan Sistem Peradilan Pidana Perlu Dilakukan
MA Perberat Vonis Korupsi Ekspor Minyak Goreng, Anthony Budiawan: Hakim Telah Masuk Angin Wajib Diperiksa
Artikel Terkini
Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 130 Perwira Tinggi TNI
Dari Katedral Jakarta: Kiat Keluar dari Teror Pinjol Ilegal
Simak Ya! Dirancang Khusus bagi Mobil Terbaru, Audioworkshop Luncurkan Tiga Produk Car Audio Paling Mutakhir
Mendagri: Kepala Daerah Diberi Ruang untuk Bermanuver dan Melakukan Terobosan Kreatif
Kunjungan Paus Fransiskus, Inspirasi Memupuk Kasih Sayang dan Persaudaraan Sekaligus Kontranarasi Bagi Radikalisme-Terorisme
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
vps.indonews.id