Nasional

Hakim Vonis Ringan Eks Anggota BPK Usai Balikin Rp40 M dan Berlaku Sopan

Oleh : Rikard Djegadut - Sabtu, 22/06/2024 14:15 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID - Eks anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi divonis 2,5 tahun penjara di kasus penerimaan duit Rp 40 miliar terkait korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo. Ada alasan berperilaku sopan di balik vonis ringan Achsanul.

Dirangkum detikcom, sidang vonis Achsanul digelar di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (20/6/2024). Perantara bernama Sadikin Rusli, yang juga orang kepercayaan Achsanul, juga menjalani sidang vonis di hari yang sama.

Jaksa menuntut Achsanul Qosasi 5 tahun penjara. Jaksa meyakini Achsanul terbukti menerima uang senilai USD 2,64 juta atau sebesar Rp 40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Achsanul Qosasi berupa pidana penjara selama 5 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan di rutan," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Selasa (21/5).

Jaksa juga menuntut Achsanul membayar denda Rp 500 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

"Menghukum Terdakwa Achsanul Qosasi membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar jaksa.

Jaksa menyakini Achsanul Qosasi melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.

Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara

Majelis hakim memvonis Achsanul 2,5 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Hakim menyatakan Achsanul terbukti bersalah menerima uang senilai USD 2,64 juta atau sebesar Rp 40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Prof Dr Achsanul Qosasi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga penuntut umum," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/6/2024).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," imbuh hakim.

Hakim juga menghukum Achsanul membayar denda Rp 250 juta. Hakim mengatakan jika denda itu tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

"Dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata hakim Fahzal.

 

Artikel Lainnya